EFEKTIVITAS PERAN KUA KECAMATAN TALUN DALAM MENGATASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DAN DAMPAKNYA BAGI MASYARAKAT DI KECAMATAN TALUN

WIRANTO, (2023) EFEKTIVITAS PERAN KUA KECAMATAN TALUN DALAM MENGATASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DAN DAMPAKNYA BAGI MASYARAKAT DI KECAMATAN TALUN. Masters thesis, S-2 Perdata Islam.

[img]
Preview
Text
1. COVER.pdf

Download (966kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. BAB I.pdf

Download (383kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB V.pdf

Download (94kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. DAPUS.pdf

Download (228kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK WIRANTO 21086040015 EFEKTIVITAS PERAN KUA KECAMATAN TALUN DALAM MENGATASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DAN DAMPAKNYA BAGI MASYARAKAT DI KECAMATAN TALUN Perkawinan adalah akad yang sangat kuat atau mitsaqon gholidhon untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Masalah batas usia ini sebenarnya telah dicantumkan dalam UU No.16 tahun 2019 ayat (1) bahwa perkawinan hanya diijinkan jika pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai 19 tahun. Ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan keluarga dan rumah tangga. Perkawinan bukanlah sesuatu yang dapat dipermainkan karena perkawinan ini merupakan penyatuan dua belah pihak antara laki-laki dan perempuan yang perlu adanya kematangan usia dari kedua belah pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam peran KUA Kecamatan Talun dalam mengatasi perkawinan di bawah umur KUA Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, mengkaji lebih dalam faktor-faktor apa saja yang menyebabkan perkawinan di bawah umur. dan mengkaji lebih dalam efektivitas KUA Kecamatan Talun dalam mengatasi perkawinan di bawah umur di KUA Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara interview (wawancara), observasi, dokumentasi, kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Pegawai KUA Kecamatan Talun dalam mengatasi perkawinan di bawah umur ini cukup berperan penting, peran yang dilakukan dengan cara sosialisasi, penyuluhan dan pembinan kepada calon pengantin. Faktor yang menyebabkan perkawinan di bawah umur adalah Hamil di luar nikah, Faktor pendidikan, Faktor ekonomi, Kekhawatiran orang tua, Peranan media masa. Tingkat efektivitas dianalisis dengan metode efektivitas hukum dibagi menjadi lima faktor yaitu: 1) faktor hukumnya itu sendiri (Undang-Undang) semua yang mendaftarkan nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Talun sudah melalui prosedur dan mengikuti hukum yang sudah tertera dalam Undang-Undang maka dari sudah dikatakan efektif, 2) faktor penegak hukum sudah cukup efektif karena dilihat dari sudah terlaksananya program yang ada di Kantor Urusan Agama Kecamatan Talun, 3) faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum sudah efektif karena ketersediaan sarana atau fasilitas yang memadai, 4) faktor masyarakat, dilihat dari faktor masyarakat ini sudah efektif karena pihak pegawai pencatat nikah sudah melaksanakan perannya dan masyarakat sudah mengikuti prosedurnya, 5) faktor kebudayaan kebanyakan pasangan yang hendak menikah mendaftarkan dirinya ke Kantor Urusan Agama dan menjalani prosesnya secara prosedural, Hal ini sudah dikatakan efektif karena semua pasangan yang hendak menikah tetap menjalankan proses serta aturan yang ada yaitu mendaftarkan diri di Kantor Urusan Agama untuk dinikahkan. Kata Kunci : Efektivitas; Peran KUA Kecamatan Talun; Perkawinan Di Bawah Umur;

[error in script]
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Pascasarjana > Program Magister > Perdata Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: tuti alawiyah alawiyah
Date Deposited: 04 Jan 2024 07:53
Last Modified: 22 Feb 2024 08:25
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/12360

Actions (login required)

View Item View Item