Siti Memuna, (2023) Fungsi Dan Peran OJK Cirebon Dalam Perlindungan Hukum Investor Pasar Modal Menurut Undang-Undang Pasar Modal. Bachelor thesis, S1- Hukum Ekonomi Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
1908202112_1_cover.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
1908202112_2_bab1.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
1908202112_6_bab5.pdf Download (303kB) | Preview |
|
|
Text
1908202112_7_dafpus.pdf Download (337kB) | Preview |
Abstract
Siti Memuna. NIM 1908202112, “Fungsi Dan Peran OJK Cirebon Dalam Perlindungan Hukum Investor Pasar Modal Menurut Undang-Undang Pasar Modal”. 2023. Didalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan mencantumkan peran dan fungsi OJK diantaranya sebagai pengatur dan pengawas di bidang sektor jasa Keuangan. Salah satunya mengenai pengawasan terhadap Pasar Modal, terkait dengan pengaturan dan pengawasan OJK terhadap Pasar Modal, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang meliputi, memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah yaitu untuk mengetahui bagaimana fungsi dan peran ojk cirebon dalam perlindungan hukum investor pasar modal menurut undang�undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal serta bagaimana sanksi hukum terhadap investor pasar modal yang melakukan pelanggaran peraturan pasar modal. Peneliti ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yaitu mendeskripsikan yang dinyatakan oleh responden secara lisan, tertulis atau perilaku nyata yang dituangkan dalam bentuk tulisan yang bersifat naratif. Adapun data primer pada penelitian ini adalah data yang diperoleh langsung dari pihak Otoritas Jasa Keuangan Cirebon. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang merupakan landasan hukum bagi keberadaan pasar modal di Indonesia yang telah memberikan jaminan hukum para pihak yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal. Dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasar Modal dinyatakan bahwa “Pembinaan, pengaturan, pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Bapepam�LK dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat”. Serta Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 menetapkan sanksi hukum tehadap pelanggaran peraturan prinnsip keterbukaan pasar modal, berupa sanksi administratif, pidana dan perdat yang terdapat pada Pasal 102 yaitu Bapepam memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif atas pelanggaran Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995. Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Pasar Modal, Sanksi Hukum.
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 17 Jan 2024 02:55 |
Last Modified: | 17 Jan 2024 02:55 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/12461 |
Actions (login required)
View Item |