ANALISIS TRANSAKSI PRODUK PEMBIAYAAN CICIL EMAS DI UNIT PEGADAIAN SYARIAH (UPS) TUKMUDAL CIREBON MENURUT FATWA DSN MUI NO. 77/DSN-MUI/V/2010 TENTANG JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI

Laras Purnama Sari, (2023) ANALISIS TRANSAKSI PRODUK PEMBIAYAAN CICIL EMAS DI UNIT PEGADAIAN SYARIAH (UPS) TUKMUDAL CIREBON MENURUT FATWA DSN MUI NO. 77/DSN-MUI/V/2010 TENTANG JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI. Bachelor thesis, S1- Hukum Ekonomi Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
1908202044_1_cover.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202044_2_bab1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202044_6_bab5.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202044_7_dafpus.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Laras Purnama Sari. NIM 1908202044, “ANALISIS TRANSAKSI PRODUK PEMBIAYAAN CICIL EMAS DI UNIT PEGADAIAN SYARIAH (UPS) TUKMUDAL CIREBON MENURUT FATWA DSN MUI NO. 77/DSN-MUI/V/2010 TENTANG JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI”, 2023. Unit Pegadaian Syariah (UPS) Tukmudal Sumber-Cirebon merupakan sebuah komunitas salah satu lembaga keuangan yang menjadi fasilitator untuk berinvestasi emas, dengan penawaran produk mulia yang memiliki keunggulan komposisi emas murni asli, transaksinya pun mudah. Untuk diminati nasabah Unit Pegadaian Syariah Tukmudal Sumber-Cirebon. Dalam praktiknya, bisnis yang dijalankan tersebut tentu memiliki strategi dan metode yang menarik untuk diteliti sehingga mampu bersaing dengan lembaga lainya yang menggeluti bidang jual beli logam mulia. Pegadaian Syariah dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syariah. Produk-produk berbasis syariah memiliki karakteristik, seperti tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat ukur bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan/ bagi hasil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang penerapan cicil emas dan pembiayaan cicil emas di Unit pegadaian Syariah Tukmudal Cirebon dalam perspektif Fatwa DSN MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara interview (wawancara), observasi, dokumentasi kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Adapaun hasil dari penelitian ini: Pertama, penerapan membeli logam mulia secara tidak tunai dapat dilakukan secara oline dan datang langsung ke tempat dengan membawa persyaratan menjadi nasabah dan membawa uang muka sebagai tanda logam emas berpindah kepemilikan. Kedua, kendala yang sangat familiar seperti pihak nasabah yang gagal melunasi hutangnya . dalam perjanjian awal akad ini, diinformasikan bahwa nasabah wajib melakukan pembayaran. Dan Ketiaga, penerapan transaksi cicil emas pada Pegadaian Syariah Tukmudal Cirebon sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No: 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai. Dalam hal ini Unit Pegadaian Syariah Tukmudal Cirebon senantiasa menjaga mekanismenya agar selalu sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai dan ketentuan yang berlaku. Kata Kunci: Gadai, Cicil Emas dan Kendala Transaksi.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 17 Jan 2024 03:32
Last Modified: 17 Jan 2024 03:32
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/12467

Actions (login required)

View Item View Item