ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 2161/PDT.G/2-21/PA.IM TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM MENGENAI PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN

SYAHRUL MUBAROK, (2023) ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 2161/PDT.G/2-21/PA.IM TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM MENGENAI PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN. Bachelor thesis, S1 Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) IAIN SNJ.

[img]
Preview
Text
1908201124_1_cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908201124_2_bab1.pdf

Download (745kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908201124_6_bab5.pdf

Download (284kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908201124_7_dafpus.pdf

Download (684kB) | Preview

Abstract

SYAHRUL MUBAROK. NIM: 1908201124. “ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 2161/PDT.G/2-21/PA.IM TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM MENGENAI PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN”, 2023. Harta bersama merupakan suatu akibat hukum setelah terjadinya perceraian. Kedudukan harta bersama setelah perceraian diatur menurut hukumnya masing-masing, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Dengan demikian, jika pasangan suami istri terjadi perceraian maka salah satu konsekuensi akibat hukum itu adalah membagi setengah dari harta yang telah diperoleh selama berlangsungnya perkawinan antara suami dan istri. Jadi bagaimana pembagian harta bersama yang diperoleh antara suami istri tersebut dalam tinjauan yuridis dan hukum islam. Berdasarkan permasalahan tersebut untuk mengetahui berbagai tinjauan hukum positif dan hukum islam, peneliti merumuskan dua permasalahan diantaranya; Pertama, Bagaimana atas pertimbangan hakim dalam menentukan pembagian harta bersama akibat perceraian pada putusan nomor 2161/Pdt.G/2021/PA.Im ditinjau dari perspektif Hukum Positif terkait dengan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam?. Kedua, Bagaimana atas pertimbangan hakim dalam menentukan pembagian harta bersama akibat perceraian pada putusan nomor 2161/Pdt.G/2021/PA.Im ditinjau dari perspektif hukum islam?. Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk menjawab rumusan masalah tersebut yang bersumber data sekunder bersifat pribadi, bersifat publik dan dibidang hukum, dengan mengambil bahan hukum primer (perundang-undangan), bahan hukum sekunder (buku, hasil karya ilmiah para sarjana dan hasil penelitian) dan bahan hukum tersier (informasi bahan hukum primer dan tersier, misal: biliografi), dengan tekhnik penelitian perpustakaan atau librarry research berdasarkan data sekunder. Hasil yang diperoleh peneliti berupa analisis hukum positif tentang pertimbangan hakim dalam menentukan pembagian harta bersama pada putusan nomor 2161/Pdt.G/2021/PA.Im yaitu sesuai Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Bahwa pada umumnya harta bersama tersebut dibagi dua sama rata antara Penggugat dan Tergugat dengan syarat dijatuhkannya putusan verstek. Adapun analisis hukum islam tentang pertimbangan hakim dalam menentukan pembagian harta bersama pada putusan nomor 2161/Pdt.G/2021/PA.Im bahwa hukum islam tidak menjelaskannya secara rinci tentang aturan pembagan harta bersama, adapun hanya beberapa penafsiran dalil-dalil dari al-Qur’an mengenai harta bersama walau penjelasannya tidak secara rinci. Tetapi dengan putusan yang verstek ini ada beberapa dalil dan kaidah hukum islam yang menjelaskan bahwa apabila seorang tergugat mengabaikan panggilan hakim maka ia dzalim (gugur haknya), maka sudah menjadi konsekuensi ketidak hadirannya tergugat. Kata kunci : Harta Bersama, Hukum Positif dan Hukum Islam, Verstek.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 17 Jan 2024 07:41
Last Modified: 17 Jan 2024 07:41
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/12484

Actions (login required)

View Item View Item