ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 52/PUU-XX/2022 TENTANG PENGUJIAN MATERIIL UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Moch. Hasbi Syaban Syidik, (2023) ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 52/PUU-XX/2022 TENTANG PENGUJIAN MATERIIL UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Bachelor thesis, S1 Hukum Tata Negara Islam IAIN SNJ.

[img]
Preview
Text
1908206064_1_cover.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908206064_2_bab1.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908206064_6_bab5.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908206064_7_dafpus.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Moch. Hasbi Syaban Syidik. NIM : 1908206064, “ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 52/PUU-XX/2022 TENTANG PENGUJIAN MATERIIL UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945”, 2023 Sejak Pemilu tahun 2004, Indonesia melakukan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang membuat rakyat bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia secara langsung. Berangkat dari hal tersebut pula dalam sistem Pemilu di Indonesia dikenal ketentuan ambang batas pencalonan Presiden dan wakil Presiden atau presidential Threshold. Tanggal 26 April 2022 Mahkamah Konstitusi memberikan putusan atas judicial review terhadap Pasal 222 Undang￾Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. sejak 25 Maret 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah. Konstitusi berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 41/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 52/PUU-XX/2022 pada tanggal 5 April 2022, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 9 Mei 2022. Pemohon tersebut diajukan oleh Aa Lanyalla Mahmud Mattalitti, Nono Sampono, Mahyudin, Sultan Baktiar Najamudin (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) dan Yusril Ihza Mahendra dan Afriansah Noor (Partai Bulan Bintang). Peneltian ini ditujukan untuk mengetahui apa alasan Pemohon mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUU-XX/2022. Serta memahami bagaimana analisa yuridis dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUU-XX/2022 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Kemudian yang terakhir untuk memahami analisa Fiqih Siyasah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUU-XX/2022 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Meodologi penelitian yang digunakan yakni metodologi penelitian Hukum Normatif/yuridis normative, yang menggunakan metode doktrinal dalam menganalisis prinsip-prinsip dan norma-norma perundang-undangan yang berkaitan dengan penafsiran Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang bersumber dari Putusan Nomor 52/PUU-XX/2022 yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan data sekunder, sedangkan apabila dilihat dari sifatnya maka penelitian ini bersifat deskriptif yang berarti menggambarkan atau melukiskan secara rinci tentang pokok masalah yang diteliti. Adapun hasil penelitian ini Terdapat sepuluh (10) Pokok permohonan yang dikemukakan para Pemohon dalam mengajukan Judicial Review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terhadap UUD NRI 1945 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022. Terkait kedudukan Hukum ii iii Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan pendirian Mahkamah terkait dengan pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 UU 7/2017 tersebut adalah (i) partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu; dan perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dan didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau menyertakan partai politik pendukung untuk secara bersama-sama mengajukan permohonan dan terkahir Analisis Yuridis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022 terhadap pasal yang telah dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan yang berbeda. Kata Kunci : Presidential Treshold, Pemilihan Umum, Fiqih Siyasah.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 18 Jan 2024 01:42
Last Modified: 18 Jan 2024 01:42
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/12492

Actions (login required)

View Item View Item