JAMINAN KEHALALAN PROSES PEMOTONGAN AYAM BROILER DI RUMAH PEMOTONGAN AYAM KELURAHAN PERBUTULAN KECAMATAN SUMBER KABUPATEN CIREBON

Muhammad Tantowi, M (2023) JAMINAN KEHALALAN PROSES PEMOTONGAN AYAM BROILER DI RUMAH PEMOTONGAN AYAM KELURAHAN PERBUTULAN KECAMATAN SUMBER KABUPATEN CIREBON. Bachelor thesis, S1 Hukum Ekonomi Syariah IAIN SNJ.

[img]
Preview
Text
1908202011_1_cover.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202011_2_bab1.pdf

Download (549kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202011_6_bab5.pdf

Download (259kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202011_7_dafpus.pdf

Download (497kB) | Preview

Abstract

Muhammad Tantowi, 1908202011, “JAMINAN KEHALALAN PROSES PEMOTONGAN AYAM BROILER DI RUMAH PEMOTONGAN AYAM KELURAHAN PERBUTULAN KECAMATAN SUMBER KABUPATEN CIREBON”, 2023. Rumah Pemotongan Ayam di Kelurahan Perbutulan dalam proses penyembelihan ayam broiler ini masih menggunakan proses manual dengan menggunakan tenaga manusia. Banyaknya Rumah Pemotongan Ayam Broiler di kelurahan perbutulan sehingga jaminan kehalalan pada proses pemotongan ayam broiler ini dipertanyakan jaminan kehalalannya. Halalnya daging hewan sembelihan itu dibuktikan dengan adanya sertifikat halal ditinjau dari Undang�undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan dan Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Jaminan Kehalalan produk daging ayam broiler di Rumah Pemotongan Ayam Broiler di kelurahan perbutulan belum dikatakan halal karena belum mempunyai label halal menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021. Saat proses pemotongan ayam broiler bisa dikatakan sudah mengikuti ketentuan hukum yang ada di Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 tahun 2009 tentang Sertifikasi Penyebelihan Halal. Namun, pada praktiknya banyak hal yang menyebabkan pemotongan itu tidak halal dikarenakan keteledoran/kelalaian dari para karyawan di setiap Rumah Pemotongan Ayam seperti kematian ayam yang sudah dipotong itu bukan akibat dari pemotongan yang dilakukan pegawai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jaminan kehalalan pada proses pemotongan ayam broiler. Jenis penelitian metode kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Penelitian yang mengungkapkan peraturan perundang�undangan yang berkaitan dengan teori hukum yang menjadi objek penelitian. Dalam penelitian ini peneliti akan melakukan penelitian kepustakaan dan study lapangan sehingga akan ditemukan data yang berkaitan dengan tinjauan yuridis proses pemotongan ayam dan jaminan kehalalan. Adapun hasil penelitian ini mangatakan bahwa: Proses pemotongan yang ada di Rumah Pemotongan Ayam Broiler di wilayah perbutulan menyatakan bahwa proses pengolahan dilakukan secara manual. Pemilik Rumah Pemotongan Ayam Broiler di kelurahan perbutulan masih belum mengetahui tentang kewajiban memiliki sertifikat halal atau label halal sehingga belum bisa dikategorikan halal menurut Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Rumah Pemotongan Ayam Broiler di kelurahan perbutulan sudah dikatakan halal karena pada proses pemotongan mengikuti ketentuan hukum yang ada di Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 tahun 2009 tentang Sertifikasi Penyembelihan Halal dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Namun, pada praktiknya banyak hal yang menyebabkan pemotongan itu tidak halal dikarenakan keteledoran/kelalaian dari pegawai. Kata Kunci : Jaminan Halal, Penyembelihan dan Ayam Broiler

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 30 Jan 2024 01:53
Last Modified: 30 Jan 2024 01:54
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/12554

Actions (login required)

View Item View Item