IMPLEMENTASI WAKAF UANG SEBAGAI DANA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Zakat Center Cirebon)

Indah Putri Lestari, I (2023) IMPLEMENTASI WAKAF UANG SEBAGAI DANA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Zakat Center Cirebon). Bachelor thesis, S1 Hukum Ekonomi Syariah IAIN SNJ.

[img]
Preview
Text
1908202032_1_cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202032_2_bab1.pdf

Download (370kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202032_6_bab5.pdf

Download (236kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202032_7_dafpus.pdf

Download (184kB) | Preview

Abstract

Indah Putri Lestari. NIM: 1908202032, “IMPLEMENTASI WAKAF UANG SEBAGAI DANA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Zakat Center Cirebon)”, 2022. Wakaf merupakan salah satu ajaran Islam yang pada awalnya, wakaf hanya berupa tanah kemudian berkembang hingga saat dikenalnya kertas dan percetakan. Kitab-kitab atau buku-buku dapat menjadi objek wakaf. Selain itu juga objek wakaf dapat berupa uang. Wakaf uang dilakukan oleh seseorang yang memiliki niat untuk berwakaf namun memiliki jumlah dana yang relatif terbatas untuk berwakaf. Seseorang yang berwakaf uang ini diikutsertakan dalam proyek pembangunan untuk kepentingan ibadah dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah pertama, bagaimana mekanisme wakaf uang yang digunakan sebagai dana pembangunan untuk kepentingan sosial di Zakat Center Cirebon? Kedua, bagaimana implementasi wakaf uang sebagai dana pembangunan untuk kepentingan sosial dalam perspektif hukum ekonomi syariah di Zakat Center Cirebon?. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menginformasikan bahwa mekanisme wakaf uang di Zakat Center Cirebon dimulai dari menawarkan wakaf uang kepada masyarakat melalui sosialisasi dan silaturahim. Wakif dapat berwakaf uang mulai dari Rp. 10.000 dengan beberapa pilihan layanan yaitu layanan langsung, jemput, dan transfer. Kemudian, wakaf uang di Zakat Center Cirebon dikelola langsung oleh nazhir pada program pendayagunaan dana wakaf uang yaitu pembangunan Masjid Arum Sari dan pembayaran rutin menyewa rumah donatur yang digunakan untuk pondok pesantren Griya Tahfidz Quran di Desa Klayan. Di mana pengalokasian dana wakaf uang tersebut untuk kepentingan sosial karena Pondok Pesantren tersebut diperuntukkan bagi santri yang kurang mampu sehingga para santri tidak dikenai biaya. Adapun implementasi wakaf uang di Zakat Center Cirebon dalam perspektif hukum ekonomi syariah belum sesuai dengan hadis tentang wakaf dan pendapat Imam al-Zuhri. Bahwa wakaf uang hukumnya boleh dengan syarat menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha dan keuntungannya diperuntukkan untuk mauquf ‘alaih. Kata Kunci: Wakaf uang, pembangunan, dan hukum ekonomi syariah.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 30 Jan 2024 03:19
Last Modified: 30 Jan 2024 03:19
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/12573

Actions (login required)

View Item View Item