PENGELOLAAN DESTINASI WISATA RELIGI TUJUH MATA AIR SITUS SINDANG PANCURAN CIREBON DALAM PERSPEKTIF FATWA DSN-MUI NOMOR 108/DSN-MUI/X/2016 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PARIWISATA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

Meika Novelia, M (2023) PENGELOLAAN DESTINASI WISATA RELIGI TUJUH MATA AIR SITUS SINDANG PANCURAN CIREBON DALAM PERSPEKTIF FATWA DSN-MUI NOMOR 108/DSN-MUI/X/2016 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PARIWISATA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH. Bachelor thesis, S1 Hukum Ekonomi Syariah IAIN SNJ.

[img]
Preview
Text
1908202055_1_cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202055_2_bab1.pdf

Download (682kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202055_6_bab5.pdf

Download (509kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202055_7_dafpus.pdf

Download (581kB) | Preview

Abstract

Meika Novelia. NIM 1908202055, “PENGELOLAAN DESTINASI WISATA RELIGI TUJUH MATA AIR SITUS SINDANG PANCURAN CIREBON DALAM PERSPEKTIF FATWA DSN-MUI NOMOR 108/DSN-MUI/X/2016 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PARIWISATA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH”, 2023. Destinasi wisata religi adalah wisata kunjungan atau ziarah kubur yang dilakukan oleh individu atau sekelompok orang ke tempat penting terkait dengan penyebaran ilmu agama yang bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan rohani sekaligus menambah wawasan. Destinasi wisata religi memiliki ciri khas tersendiri seperti aspek bangunan sebagai tempat ibadahnya, situs-situs peninggalan, ritual atau perayaan agama yang bernilai wisata menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan untuk datang berkunjung. Sektor wisata religi ini setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan yang signifikan. Oleh karena itu, agar dapat dioptimalkan pengelolaannya pemerintahan melalui Dewan Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Wisata Berdasarkan Prinsip Syariah untuk mengoptimalkan perkembangan wisata religi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui “Status Pengelolaan Destinasi Wisata Religi Tujuh Mata Air Situs Sindang Pancuran Cirebon”, “Pengelolaan Destinasi Wisata Religi Tujuh Mata Air Situs Sindang Pancuran Cirebon” dan “Pandangan Fatwa DSN-MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah Terhadap Pengelolaan Destinasi Wisata Religi Tujuh Mata Air Situs Sindang Pancuran Cirebon”. Metode penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian kualitatif yaitu suatu proses penelitian yang lebih menekankan pada aspek pemahaman secara mendalam terhadap suatu masalah dengan mengungkapkan berbagai fenomena atau keunikan yang terdapat dalam suatu tempat, individu, kelompok, masyarakat, organisasi, dan/atau keadaan sosial dalam kehidupan sehari-hari. Hasil penelitian ini adalah pertama, status pengelolaan objek wisata Situs Sindang Pancuran ini berada dalam naungan serta pengawasan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon dan Pemerintahan Desa setempat. Kedua, manajemen pengelolaan mencakup kegiatan ziarah kubur dan dzikir/berdoa bersama di petilasan makam Mbah Sapu Jagat. Ketiga, implementasai Fatwa DSN-MUI Nomor 108 Tahun 2016 terhadap pengelolaan objek wisata sudah sesuai namun ada satu yang belum sesuai yaitu terkait sertifikasi halal penjual makanan dan minuman akan tetapi makanan dan minuman yang mereka jual semuanya memiliki label atau cap halal dari MUI. Kata Kunci: Pengelolaan, Destinasi, Wisata Religi, dan Fatwa DSN-MUI

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 30 Jan 2024 06:34
Last Modified: 30 Jan 2024 06:34
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/12587

Actions (login required)

View Item View Item