Tinjauan Kegiatan Gadai Emas Pada Pegadaian Syariah Cabang Awirarangan Kuningan Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor. 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Periode 2019- 2021

Dhita Ulviera Arfa, D (2023) Tinjauan Kegiatan Gadai Emas Pada Pegadaian Syariah Cabang Awirarangan Kuningan Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor. 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Periode 2019- 2021. Bachelor thesis, S1 Hukum Ekonomi Syariah IAIN SNJ.

[img]
Preview
Text
1908202116_1_cover.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202116_2_bab1.pdf

Download (277kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202116_6_bab5.pdf

Download (182kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202116_7_dafpus.pdf

Download (306kB) | Preview

Abstract

Dhita Ulviera Arfa. NIM:1908202116, “Tinjauan Kegiatan Gadai Emas Pada Pegadaian Syariah Cabang Awirarangan Kuningan Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor. 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Periode 2019- 2021”, 2023. Pada tahun 2019 dunia dihebohkan dengan munculnya virus Corona. Kemudian virus ini menyebar dengan cepat ke berbagai negara hingga masuk ke Indonesia. Kerna tingginya kasus Covid-19 tersebut pemerintah harus membatasi aktifitas di luar rumah, dan menetapkan kebijakan baru sebagai usaha untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Indonesia. Kebijakan baru ini berdampak pada ekonomi yang mengakibatkan meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan di Indonesia. Alternatif untuk mengatasi kesulitan ekonomi terlebih lagi saat pandemi adalah dengan cara gadai. Pegadaian Syariah cabang Awirarangan Kuningan merupakan satu-satunya Pegadaian Syariah yang ada di Kuningan, oleh karena itu Pegadaian ini selalu ramai setiap harinya, dan gadai emas merupakan produk yang paling banyak diminati oleh masyarakat setempat. Terlebih lagi dengan kondisi pandemi yang terjadi, sebagian masyarakat tidak bisa bergantung pada hasil pekerjaan yang tidak menentu, sehingga menggadaikan emas merupakan pilihan bagi mereka guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana dampak pandemi Covid-19 terhadap bisnis gadai emas pada Pegadaian Syariah cabang Awirarangan Kuningan?, kemudian Bagaimana mekanisme pengelolaan kegiatan gadai emas pada Pegadaian Syariah cabang Awirarangan Kuningan?, dan Bagaimana tinjauan kegiatan gadai emas pada Pegadaian Syariah cabang Awirarangan Kuningan menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn? Hasil dari penelitian ini yaitu: pertama, banyak masyarakat yang datang ke Pegadaian Syariah cabang Awirarangan Kuningan. Namun, covid juga mengakibatkan banyak nasabah yang tidak melunasi pinjamannya. Sehingga saat pandemi terjadi, jumlah emas yang di lelang bertambah seiring dengan bertambahnya nasabah yang melakukan gadai emas. Namun dengan kondisi seperti itu justru pihak Pegadaian memberikan keringanan, salah satunya adalah adanya subsidi mu’nah. Kedua, sistem pengelolaan gadai emas yang dilakukan di Pegadaian Syariah cabang Awirarangan Kuningan telah sesuai dengan hukum islam, dilihat dari beberapa aspek seperti rukun, syarat gadai, barang yang digadai, besaran pinjaman, akad, biaya sewa, serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Kemudian semua ketentuannya sudah tertera secara tertulis dalam Surat Bukti Rahn. Ketiga, Pelaksanaan gadai emas yang pada Pegadaian Syariah cabang Awirarangan Kuningan pada dasarnya telah sesuai dengan landasan hukum gadai yang tertulis dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Baik dari segi akad, rukun, syarat, hak dan kewajiban, serta status kepemilikan. Kata Kunci: Gadai Emas, Mekanisme, dan Pegadaian Syariah Cabang Awirarangan Kuningan.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 07 Feb 2024 03:43
Last Modified: 07 Feb 2024 03:43
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/12641

Actions (login required)

View Item View Item