PRINSIP ARBITRASE SYARIAH DALAM MENCEGAH PEMBIAYAAN BERMASALAH DI BANK SYARIAH INDONESIA KANTOR CABANG CIREBON ARJAWINANGUN, DITINJAU DARI UU. NO. 30 TAHUN 1999 DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

Moh Fariz Al Farizy, M (2023) PRINSIP ARBITRASE SYARIAH DALAM MENCEGAH PEMBIAYAAN BERMASALAH DI BANK SYARIAH INDONESIA KANTOR CABANG CIREBON ARJAWINANGUN, DITINJAU DARI UU. NO. 30 TAHUN 1999 DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH. Bachelor thesis, S1 Hukum Ekonomi Syariah IAIN SNJ.

[img]
Preview
Text
1908202138_1_cover.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202138_2_bab1.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202138_6_bab5.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202138_7_dafpus.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Kemudian di dalam pasal 1 ayat (7) dijelaskan bahwa Bank Islam/Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan pertanyaan yang menjadu rumusan masalah: “prinsip arbitrase syariah dalam mencegah pembiayaan bermasalah di bank syariah indonesia kantor cabang cirebon arjawinangun, ditinjau dari uu. No. 30 tahun 1999 dan hukum ekonomi syariah”. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan denganan cara interview (wawancara), observasi, dokumentasi. Adapun hasil dari penelitian ini: Upaya yang dijalankan Bank Syariah Indonesia KCP Cirebon Arjawinangun dalam mencegah pembiayaan bermasalah adalah secara garis besar dapat dilakukan dengan menggunakan dua macam pendekatan, yaitu soft approach dan hard approach. Pembiayaan bermasalah yang muncul dalam transaksi perbankan syariah dapat ditangani dengan langkah strategis, penyelamatan atau penerusan pembiayaan dengan cara menghapus kegiatan-kegiatan yang tidak menguntungkan, penjualan fasilitas atau aset yang tidak produktif atau hanyak merupakan prestise yang tidak begitu berpengaruh pada operasi perusahaan, kontrol biaya lebih ketat, mengurangi biaya-biaya overhead dan penagihan piutang lebih agresif. Kata Kunci: Arbitrase Syariah, Pembiayaan, BSI, UU No 30 Tahun 1999, Hukum Ekonomi Syariah

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 07 Feb 2024 07:06
Last Modified: 07 Feb 2024 07:06
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/12658

Actions (login required)

View Item View Item