Mazro'atun Sholihah, (2023) Studi Komparatif Pendapat Yusuf Qardhawi Dan Wahbah Zuhaili Tentang Pemanfaatan Zakat Fitrah Untuk Pembangunan Masjid. Bachelor thesis, S1 Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) IAIN SNJ.
|
Text
1808201026_1_cover.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
1808201026_2_bab1.pdf Download (927kB) | Preview |
|
|
Text
1808201026_6_bab5.pdf Download (513kB) | Preview |
|
|
Text
1808201026_7_dafpus.pdf Download (665kB) | Preview |
Abstract
Zakat fitrah merupakan ibadah yang memiliki dua dimensi sisi. Pada satu sisi zakat fitrah berfungsi sebagai penyucian terhadap diri pemiliknya, pada sisi lain zakat fitrah megandung makna sosial yang tinggi. Dalam hal ini dapat dilihat dari penerima zakat yang mencakup delapan golongan, yaitu: Fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Orang-orang yang berhak tersebut telah ditetapkan oleh Allah dalam al-Qur‟an surat at-Taubah ayat 60. Oleh karenanya menimbulkan pertanyaan, apakah boleh zakat fitrah diberikan kepada selain yang disebutkan ayat tersebut?. Dalam hal ini termasuk memanfaatkan zakat fitrah untuk pembangunan masjid. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan perbandingan. Adapun data primer, yatiu Fiqh al-Zakah karya Yusuf Qardhawi dan Al-Fiqh al-Islami wa Aadilatuhu karya Wahbah Zuhaili, serta data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relavan dengan pembahasan ini. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Yusuf Qardhawi membolehkan memanfaatkan zakat fitrah untuk pembangunan masjid di negara-negara miskin yang padat penduduknya, sehingga satu masjid dapat menampung puluhan ribu orang. Selain itu Yusuf Qardhawi memperbolehkan menggunakan zakat fitrah untuk membangun masjid di negara-negara miskin yang sedang menghadapi serangan kristenisasi, komunisme, zionisme, Qadianiyah, Bathiniyah, dan lain-lainnya. Karena menurut pendapat Yusuf Qardhawi, sabilillah itu adalah jihad dan jihad itu bukan hanya perang dengan senjata namun juga setiap perbuatan untuk membela Islam dan menegakkan kalimat Allah SWT, maka makna sabilillah pada sasaran zakat bersifat umum mencakup untuk kemaslahatan umat dan kebaikan sosial. Sedamgkan Wahbah Zuhaili menyatkan bahwa tidak boleh zakat fitrah diberikan kepada selain yang disebutkkan surat at-Taubah ayat 60. Karena fi sabilillah dalam ayat tersebut adalah orang yang berjuang dan berperang di jalan Allah melawan orang-orang kafir dalam rangka membela kepentingan agama Islam atau mempertahankan Negara Islam, namun tidak mendapat gaji ataupun tunjangan hidup dari pemerintah atau dewan militer tempat mereka membaktikan diri. Kata Kunci: Zakat Fitrah, Pembangunan Masjid, Fi Sabilillah
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 04 Mar 2024 02:58 |
Last Modified: | 04 Mar 2024 02:58 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/12776 |
Actions (login required)
View Item |