Ilan Fathurohman, (2023) TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan Nomor 53/Pid.B/2016/PN. Cbn). Bachelor thesis, S1 Hukum Tata Negara Islam IAIN SNJ.
|
Text
1908206060_1_cover.pdf Download (3MB) | Preview |
|
|
Text
1908206060_2_bab1.pdf Download (550kB) | Preview |
|
|
Text
1908206060_6_bab5.pdf Download (421kB) | Preview |
|
|
Text
1908206060_7_dafpus.pdf Download (427kB) | Preview |
Abstract
Hukum Administrasi Negara adalah peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan tugas-tugas negara, untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Saat belajar ilmu hukum ini kamu akan membahas tentang hal-hal yang lebih merakyat yang langsung berefek di dalam kehidupan masyarakat.Tindak pidana penggelapan bukanlah tindak pidana baru dalam hukum Indonesia. Penggelapan dapat dilakukan dengan berbagai modus termasuk dengan menyalahgunakan jabatan yang dimilikinya. Tulisan ini membahas tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang Karyawan meubel. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah pengaturan hukum tindak pidana penggelapan, Pertimbangan Hakim falam memutus perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penerapan hukum terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan putusan (53/Pid.B/2016/PN. Cbn). Tujuan dari penelitian adalah untuk memberi jawaban atas rumusan permasalahan diatas.Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder guna memperoleh yang dibutuhkan yakni meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang terkait dengan permasalahan. Tindak pidana penggelapan atau verduistering diatur dalam Bab XXIV (buku II KUHP), terdiri dari 6 pasal (Pasal 372 s/d 377). Pengertian yuridis mengenai penggelapan dimuat dalam pasal 372 KUHP. Rumusan penggelapan yang diberikan Pasal 372 KUHP tidak memberi arti sebagai membuat sesuatu menjadi gelap atau tidak terang, seperti arti kata yang sebenarnya, tetapi verduistering dapat diberikan arti secara luas (figurlijk). Ada beberapa bentuk penggelapan yang diatur oleh KUHP. Pengaturan mengenai Penggelapan Dalam Jabatan diatur dalam Pasal 374 yaitu Penggelapan dalam bentuk-bentuk yang diperberat. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya dalam penerapan hukum, Penegak Hukum seharusnya dapat memberikan sanksi yang lebih tepat lagi terhadap perbuatan terdakwa. Sebagaimana perbuatan Terdakwa telah diatur lebih khusus dalam Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan diancam pidana pencucian uang yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana Penggelapan, sehingga akan lebih memberi efek jera bagi si pelaku dan memenuhi rasa keadilan bagi korban. Kata Kunci: HAN, Tindak Pidana, Penggelapan Dalam Jabatan
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 04 Mar 2024 06:50 |
Last Modified: | 04 Mar 2024 06:50 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/12790 |
Actions (login required)
View Item |