Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Hak Asuh Anak (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Cirebon dengan No Perkara 732/pdt.6/2011/PA.cn di putusVerstek)

MUHAMAD RIZKI SAPUTRA, (2015) Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Hak Asuh Anak (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Cirebon dengan No Perkara 732/pdt.6/2011/PA.cn di putusVerstek). Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
Muhamad Rizki.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Hak Asuh Anak (Studi Kasus di Pengadilan Agama kota Cirebon dengan no perkara 732/pdt.6/2011/PA.cn di putus verstek ). Agama Islam memandang tinggi terhadap perkawinan dengan menghargai dan mengangkat derajatnya sebagai suatu persetujuan yang harus disempurnakan segala hak dan kewajibannya. Dalam masalah keluarga, nafkah dan hadanah (hak asuh anak) merupakan salah satu masalah yang diperhatikan Islam, karena nafkah dan hadanah merupakan kewajiban suami dan hak isteri. Dan persoalan tersebut disepakati oleh ulama fiqih. Dalam penelitian ini dirumuskan masalah yang terkait dengan judul tersebut, yakni pertama, Bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama kota Cirebon dalam menetapkan hadanah (hak asuh anak) pada perkara perceraian no 732/pdt.6/2011/PA.cn yang diputus verstek?. Kedua, Bagaimana analisis hukum Islam pada pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kota Cirebon dalam penetapan hadanah (hak asuh anak) pada perkara perceraian no 732/pdt.6/2011/PA.cn yang diputus verstek? Adapun penelitian ini bertujuan: Untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kota Cirebon dalam penetapan hadanah (hak asuh anak) pada perkara perceraian no 732/pdt.6/2011/PA.cn yang diputus verstek. Kedua untuk mengetahui bagaimana analisis hukum Islam terhadap pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kota Cirebon dalam penetapan hadanah (hak asuh anak) pada perkara perceraian no 732/pdt.6/2011/PA.cn yang diputus verstek. Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian dengan pendekatan kualitatif sebagai upaya penyusunan bahan penalitian. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumen kemudian dianalisis, dengan mengambil studi kasus hak asuh anak (hadanah) di Pengadilan Agama Kota Cirebon Tahun 2011. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya sampai usia 21 tahun dan belum menikah (UU No 1 Tahun 1999 pasal 98-106). Dan sesuai juga dengan pasal 41 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 156 huruf a KHI serta maksud pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (“setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan atau aturan hukum yang sah yang menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir”). Apabila sang anak masih kecil (belum baligh), maka yang berhak memelihara adalah ibunya dan apabila sang anak sudah dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, maka si anak berhak untuk menentukan dengan siapa dia ikut (ayahnya atau ibunya). Dan Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama pun sudah sesuai dengan Hukum Islam dengan berdasarkan al-Qur`an (Q.S. Al-Baqarah : 220, An-Nisa : 2 : 5 : 6 : 10). Dan Hadits (Ahmad dan Abu Dawud dalam Shahih Hakim, Ahmad dan Imam Empat Hadits dalam ShahihTirmidzi).

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KD England and Wales
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 28 Dec 2016 05:39
Last Modified: 12 Jun 2017 04:29
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/128

Actions (login required)

View Item View Item