Perubahan Usia Perkawinan Pada Undang-Undang N0. 16 Tahun 2019 Perspektif Fikih Siyasah Syar’iyyah (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017.

Kristu Aji Putra, (2023) Perubahan Usia Perkawinan Pada Undang-Undang N0. 16 Tahun 2019 Perspektif Fikih Siyasah Syar’iyyah (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017. Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga.

[img]
Preview
Text
1708201012_1_cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1708201012_2_bab1.pdf

Download (604kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1708201012_6_bab5.pdf

Download (466kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1708201012_7_dafpus.pdf

Download (546kB) | Preview

Abstract

Kemajemukan suku dan budaya di Indonesia tentunya menjadi tantangan tersendiri dalam membentuk suatu aturan yang bersifat universal dan mampu menyerap nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Seiring dengan perkembangan zaman masyarakat mengalami perubahan yang mengarah pada kemajuan pola pikir dan keterbukaan mengenai ilmu pengetahuan. dari faktor tersebut juga berpengaruh terhadap pandangan masyarakat terkait perbedaan usia perkawinan pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang membedakan batas usia perkawinan antara laki-laki dan permpuan. Dimana usia perkawinan bagi perempuan yaitu 16 (enam belas) tahun berbeda dengan laki-laki. Faktor inilah yang kemudiian mendorong pengujian undang-undang perkawinan pada pasa 7 ayat 1 tentang usia perkwinan kepada Mahkamah Konstiusi dan putusannya tertuang pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan – pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: “Bagaimana Perubahan Usia Perkawinan Pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017 Perspektif Fikih Siya<sah Syar’iyyah. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Dimana peneliti menggunakan pendekatan kasus (case approach) dengan menelaah isu yang menjadi putusan Pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.. Adapun hasil dari penelitian mengenai bagaimana Perubahan Usia Perkawinan Pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017 Perspektif Fikih Siya<sah Syar’iyyah yaitu Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan Permohonan Pemohon dengan alasan bahwa pernikahan anak harus dihindari, agar hak-hak kontitusional yang melekat pada anak mampu berjalan sesuai yang dicitakan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dari perubahan usia perkawinan tersebut dan melihat prinsip – prinsip yang ada pada hukum Islam, dengan memiliki tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan individu dan masyarakat. Perubahan usia perkawinan pada putusan Mahakamah Konstitusi No. 22/PUU�XV/2017 merupakan segala tindakan manusia yang di perbolehkan dalam upaya mewujudkan al-ushul al khamsah yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta Kata Kunci: Usia Perkawinan, Mahkamah Kontitusi, Fikih Siya<sah Syar’iyyah

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 08 Mar 2024 04:31
Last Modified: 08 Mar 2024 04:31
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/12846

Actions (login required)

View Item View Item