HAK EX OFFICIO HAKIM MENGENAI NAFKAH ‘IDDAH DAN MUT’AH DALAM PERKARA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA SUMBER (Studi Kasus Perkara Nomor : 5573/Pdt.G/2023/PA.Sbr)

Adrian Faturrohman, (2024) HAK EX OFFICIO HAKIM MENGENAI NAFKAH ‘IDDAH DAN MUT’AH DALAM PERKARA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA SUMBER (Studi Kasus Perkara Nomor : 5573/Pdt.G/2023/PA.Sbr). Bachelor thesis, S1 Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) IAIN SNJ.

[img] Text
2008201032_1_cover.pdf

Download (3MB)
[img] Text
2008201032_2_bab1.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2008201032_6_bab5.pdf

Download (816kB)
[img] Text
2008201032_7_dafpus.pdf

Download (915kB)

Abstract

Hakim memiliki hak ex officio, di mana dalam perkara perceraian hakim bisa menghukum suami untuk memberikan hak-hak yang dimiliki oleh istri pasca perceraian seperti nafkah „iddah dan mut`ah walaupun tidak ada dalam petitum permohonan pemohon dan tidak melanggar ultra petita. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: “Bagaimana hak ex officio seorang hakim diperoleh menurut (KHI, UU, PERMA) dan Bagaimana pandangan Hukum islam mengenai nafkah „iddah dan mut‟ah berdasarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Agama Sumber pada perkara Nomor : 5573/Pdt.G/2023/PA.Sbr yang diputus berdasarkan hak ex officio hakim”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara interview (wawancara), observasi, dokumentasi kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Adapun hasil dari penelitian ini : Hak ex officio hakim telah diatur dalam KHI, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 yang kemudian dijelaskan dalam Ketentuan Pasal 149 KHI, Pasal 41 huruf c UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 yang selaras dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Edisi Revisi Tahun 2013. Pandangan Hukum Islam Mengenai Nafkah „Iddah Dan Mut‟ah Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Di Pengadilan Agama Sumber Pada Perkara Nomor: 5573/Pdt.G/2023/PA.Sbr Yang Diputus Berdasarkan Hak Ex Officio Hakim, Hakim dapat menetapkan biaya penghidupan dan/atau sesuatu kewajiban kepada bekas suami terhadap bekas isteri. Pertimbangan hukum Hakim ini dikecualikan dari asas ultra petitum partium apabila yang ditetapkan majelis hakim lebih mendekati pada rasa keadilan kepada para pihak yang berpekara dengan syarat bahwa serasi atau sejalan dengan petitum primair, hakim Pengadilan Agama Sumber telah melakukan pertimbangan kemaslahatan kedua belah pihak yang berperkara. Hal ini sesuai dengan kaidah al-maslahah al-mursalah yaitu memelihara dari kemudharatan dan menjaga kemanfaatan. Jadi putusan hakim Pengadilan Agama Sumber Nomor 5573/Pdt.G/2023/Pa.Sbr. dalam menetapkan nafkah pasca perceraian sudah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Kata Kunci: Hak ex officio hakim, Nafkah „Iddah dan Mut`ah, Pengadilan Agama.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 06 May 2024 01:26
Last Modified: 06 May 2024 01:26
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/13062

Actions (login required)

View Item View Item