Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Kua Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon)

Ade Fadlih, (2024) Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Kua Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon). Bachelor thesis, S1 Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) IAIN SNJ.

[img] Text
2008201007_1_cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2008201007_2_bab1.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2008201007_6_bab5.pdf

Download (919kB)
[img] Text
2008201007_7_dafpus.pdf

Download (973kB)

Abstract

Skripsi ini membahas tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon). Penelitian ini di latar belakangi karena bimbingan perkawinan sangat penting bagi calon pengantin dalam tahap memasuki hubungan berkeluarga, bimbingan perkawinan sangat dibutuhkan bagi calon pengantin untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah tentang pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon serta hambatan dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon dan tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data Primer yaitu data yang diperoleh atau dikumpulkan langsung di lapangan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan data Sekunder yaitu data yang diperoleh dengan pengumpulan data secara tidak langsung seperti buku, catatan, jurnal, artikel, dan maupun laporan hasil penelitian dari penelitian terdahulu. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon memiliki lima unsur sebagai berikut: Pertama, Pendaftaran peserta dan penentuan lokasi. Kedua, Materi dan narasumber. Ketiga, Biaya dan syarat administrasi. Keempat, Sarana tempat pelaksanaan bimbingan perkawinan. Kelima, Pelaporan. Adapun faktor penghambat dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan adalah kedisiplinan calon pengantin, calon pengantin yang datang terlambat dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan yang sedang berlangsung, kurangnya materi yang disampaikan, kurangnya waktu yang disediakan oleh Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon, minimnya tenaga kerja, dan banyak peserta calon pengantin yang tidak bisa mengikuti bimbingan perkawinan karena tidak dapat izin dari tempat pekerjaannya. Dalam tinjauan hukum Islam tujuan pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin menurut konsep maslahah termasuk pada maslahah mursalah yaitu dengan tujuan syara’ yang dapat dijadikan dasar pijakan dalam mewujudkan kebaikan mendatangkan manfaat baginya yaitu baik berupa kebahagiaan, keharmonisan, dan kesejahteraan dalam rumah tangganya. Kata Kunci: Bimbingan Perkawinan, Hukum Islam.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 06 May 2024 01:44
Last Modified: 06 May 2024 01:44
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/13064

Actions (login required)

View Item View Item