Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Asal Usul Anak Dari Hubungan Pernikahan Yang Tidak Sah (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Majalengka Nomor: 385/Pdt.P/2023/PA.Mjl)

Aprilia Wardatul Helwin, (2024) Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Asal Usul Anak Dari Hubungan Pernikahan Yang Tidak Sah (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Majalengka Nomor: 385/Pdt.P/2023/PA.Mjl). Bachelor thesis, S1 Hukum Keluarga IAIN SNJ.

[img] Text
2008201042_1_cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2008201042_2_bab1.pdf

Download (401kB)
[img] Text
2008201042_6_bab5.pdf

Download (207kB)
[img] Text
2008201042_7_dafpus.pdf

Download (294kB)

Abstract

Penetapan asal usul anak sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI, namun terdapat kasus yang menyimpang dari ketentuan tersebut. Sebagaimana kasus yang terjadi dalam permohonan penetapan asal usul anak yang diajukan pada Pengadilan Agama Majalengka Nomor: 385/Pdt.P/2023/PA.Mjl yang di mana dalam perkara tersebut terdapat pasangan suami istri yang kemudian menjadi Para Pemohon dan meminta kepada Majelis Hakim agar anak mereka ditetapkan menjadi anak sah dari Pemohon I disebabkan pada akta kelahiran hanya terdapat anak sah dari Pemohon II, namun dalam prakteknya anak tersebut lahir dari pernikahan siri yang dilangsungkan ketika si suami (Pemohon I) masih terikat pernikahan sah dengan perempuan lain, sementara si istri (Pemohon II) telah menjatuhkan talak diluar pengadilan. Sementara hakim dalam penetapannya mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk menetapkan bahwa anak yang lahir dari pernikahan siri tersebut adalah anak biologis dari Pemohon I. Latar belakang masalah tersebut, penulis tertarik menganalisis: 1). Apa dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan asal usul anak dalam Penetapan Pengadilan Agama Majalengka Nomor: 385/Pdt.P/2023/PA.Mjl ? 2). Bagaimana Konsekuensi Hukum Putusan MK terbaru Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang anak biologis ? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hakim mempertimbangkan permohonan asal usul anak seperti dalam penetapan Nomor 385/Pdt.P/2023/PA.Mjl dan mengetahui putusan MK terbaru Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengenai anak biologis. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang terkumpul lebih banyak berupa data primer, yang didukung dengan beberapa data sekunder untuk kemudian dianalisis dengan data hasil penelitian. Adapun data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anak yang lahir dari hubungan pernikahan yang tidak sah dapat diakui oleh kedua orangtuanya selama kedua orangtuanya dapat menunjukkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penetapan Asal usul Anak di Pengadilan Agama terutama keberadaan bukti saksi. Adapun mengenai akibat hukum terhadap anak tersebut antara lain kewarisan dan perwaliannya, namun setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU�VIII/2010 maka anak akan mendapatkan hak-haknya setelah adanya pembuktian secara ilmu pengetahuan dan teknologi bahwa anak tersebut memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya. Kata Kunci: Penetapan Asal Usul Anak, Pertimbangan Hakim, Putusan Mahkamah Konstitusi

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 07 May 2024 04:04
Last Modified: 07 May 2024 04:04
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/13091

Actions (login required)

View Item View Item