Jujun Septian, (2024) PLURALITAS MAKNA DAN FUNGSI SIMBOLISME DALAM KONTEKS HUKUM KELUARGA” (Studi Kasus di Desa Cileuya Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan). Bachelor thesis, S1 Hukum Keluarga IAIN SNJ.
Text
2008201044_1_cover.pdf Download (2MB) |
|
Text
2008201044_2_bab1.pdf Download (628kB) |
|
Text
2008201044_6_bab5.pdf Download (414kB) |
|
Text
2008201044_7_dafpus.pdf Download (588kB) |
Abstract
Kebudayaan adalah segala sesuatu yang diperoleh individu dari masyarakat, mencakup kepercayaan, adat istiadat, norma-norma artistik, kebiasaan, di mana keahlian yang diperoleh bukan dari kreatifitasnya sendiri melainkan dari warisan masa lampau yang didapat melalui pendidikan formal atau informal. Sama hal nya dengan urf yang merupakan kebiasaan yang sering di lakukan oleh mayarakat dari dahulu sebagai bentuk penghormatan kepada nenek moyang , yang telah mewarisi budaya atau tradisi yang masih dilakukan sampai saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah menjadi rumusan masalah yaitu “untuk mengetahui alasan masyarakat menggunakan bedog wali dan ngarunghal sebagai simbol dalam upacara penikahan dan untuk mengetahui relevansi simbolisme upacara adat pernikahan terhadap prinsip prinsip hukum islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian field research (studi lapangan) yang dilakukan di Desa Cileuya Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan. Adapun hasil dari penelitian ini: Alasan mayarakat desa cileuya masih melakukan tradisi upacara adat pernikahan bedog wali dan ngarunghal karena ingin mempertahankan warisan nenek moyang yang ada sejak dahulu, upacara adat pernikahan bedog wali dan ngarunghal merupakan adat yang telah di lakukan terus menerus oleh masyarakat, karena masyarakat ingin melestarikan ciri khas yang ada di daerah, tidak hanya itu upacara adat pernikahan ini memiliki makna dan fungsi yang baik untuk di lakukan, karena mengandung tujuan yang baik yaitu untuk memberikan rumah tangga sesuai apa yang di inginkan, agar makna itu bisa menjadi doa untuk para pasangan pengantin. Dalam analisa hukum islam upacara adat pernikahan ini tidak termasuk kesesatan karena upacara adat pernikahan ini memiliki tujuan baik bagi pasangan untuk melakukan kehidupan berumah tangga, sehingga menjadi relevan jika di kaitkan dengan prinsip prinsip hukum islam, selagi tidak keluar dari syariat islam, maka perbuatan itu boleh saja di lakukan. Kata Kunci: Kebudayaan, Upacara adat pernikahan, Hukum islam.
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 07 May 2024 04:08 |
Last Modified: | 07 May 2024 04:08 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/13092 |
Actions (login required)
View Item |