KESAKSIAN KELUARGA DALAM TINJAUAN HUKUM ACARA POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Pada Perkara Perceraian)

M.Fauroni, (2024) KESAKSIAN KELUARGA DALAM TINJAUAN HUKUM ACARA POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Pada Perkara Perceraian). Bachelor thesis, S1 Hukum Keluarga IAIN SNJ.

[img] Text
2008201103_1_cover.pdf

Download (806kB)
[img] Text
2008201103_2_bab1.pdf

Download (392kB)
[img] Text
2008201103_6_bab5.pdf

Download (187kB)
[img] Text
2008201103_7_dafpus.pdf

Download (196kB)

Abstract

Saksi dalam hukum acara positif dan hukum Islam merupakan salah satu alat bukti dalam sidang perkara perceraian di Pengadilan Agama. Saksi ialah orang yang menerangkan di muka sidang dengan memenuhi syarat�syarat tertentu, tentang peristiwa yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri. Kalau kita amati dalam perkara perceraian pihak keluargalah yang secara keumuman mengetahui detail perkara sensitif yang sedang terjadi, seperti retaknya hubungan suami istri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum acara positif dan hukum Islam tentang kesaksian keluarga dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, serta bagaimana perbandingan antara keduanya. Jenis penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan perundang-undangan dan syar’i. Sumber data diperoleh dari pengkajian Undangan-undang dan dalil syar’i (Al-Qur’an dan Hadits), kemudian dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: 1) Kesaksian keluarga dalam hukum acara positif yang merujuk pada Pasal 145 HIR tidak dapat diterima keterangannya sebagai saksi dalam sidang perkara perceraian di Pengadilan Agama. 2) Dalam hukum Islam menurut Imam Malik, Syureikh Al-Qadhi, Abu Tsaur, dan Dawud Az-Zhahiri, merujuk pada Surat An-Nisa ayat 135, bahwa pihak keluarga pada perkara perceraian di Pengadilan Agama diperbolehkan untuk menjadi saksi, selagi ia berbuat adil. 3) Perbandingan hukum acara positif dan hukum Islam terkait kesaksian keluarga pada perkara perceraian di Pengadilan Agama, persamaannya adalah sama-sama menghendaki agar apa yang disampaikan saksi sesuai kenyataan. Perbedaannya adalah dalam hukum acara positif kesaksian keluarga pada perkara perceraian tidak diperbolehkan, sedangkan dalam hukum Islam diperbolehkan. Kata Kunci: Kesaksian Keluarga, Perceraian, Hukum Acara Positif dan Hukum Islam.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 07 May 2024 07:33
Last Modified: 07 May 2024 07:33
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/13096

Actions (login required)

View Item View Item