Persepsi PPN Kecamatan Tegal Selatan Terhadap Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Biaya Pernikahan (Studi di KUA Tegal Selatan)

Mukhtar Nasir, (2015) Persepsi PPN Kecamatan Tegal Selatan Terhadap Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Biaya Pernikahan (Studi di KUA Tegal Selatan). Post-Doctoral thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
Muh. Nasir.pdf

Download (6MB) | Preview

Abstract

Kementerian Agama telah mengeluarkan peraturan yang secara resmi mengatur soal biaya nikah dan rujuk yang dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA Kecamatan. Pada prinsipnya, menikah itu gratis. Namun, setelah ditetapkannya peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2014 tepatnya tanggal 10 Juli 2014 pencatatan nikah di luar KUA akan dikenai pungutan biaya Rp 600.000, Menteri Agama menuturkan, biaya nikah dan rujuk di luar KUA digunakan untuk biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari kantor urusan Agama Kecamatan. Salah satu pertimbangan biaya nikah menjadi Rp 600.000, adalah untuk meningkatkan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk. Masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah yang pertama bagaimanakah tanggapan dari PPN dan PPN sebagai pejabat fungsional terhadap PP No 48 tahun 2014, apakah biaya kenaikan tersebut memberatkan masyarakat, lantas standar/ kriteria memberatkan atau tidak memberatkannya apa?, yang kedua peningkatan apa saja baik pelaksanaan maupun pengaplikasian dalam pelayanan, pengawasan dan pembinaan pelaksaan pernikahan yang dilakukan oleh PPN maupun KUA setelah di tetapkan PP No 48 tahun 2014 ? Tujuan penelitian ini agar masyarakat mengetahui peningkatan kinerja PPN setelah diterbitkan PP No.48 Tahun 2014 serta tanggapan dari PPN terhadap peraturan pemerintah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yakni pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, dokumentasi dan wawancara untuk dapat menganalisa peningkatan apa saja yang dilakukan oleh PPN. Data diperoleh melalui wawancara terhadap kepala PPN dan PPN sebagai pejabat fungsional. Adapun hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tanggapan PPN terhadap PP No 48 tahun 2014 adalah senang dengan dikeluarkannya PP No 48 tetapi kurang setuju dengan besaran biaya yang ditetapkan karena bisa memberatkan catin. Kemudian peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan PPN di KUA Tegal Selatan adalah profesionalisme dan disiplin personil KUA, pembayaran biaya nikah/ rujuk lewat bank, PPN sebagai pejabat fungsional melakukan pekerjaan lebih tepat waktu (tidak menunda-nunda) serta melakukan pekerjaan dengan rasa lega dan akses internet dalam memberikan informasi sehingga masyarakat dapat mengetahui prosedur, standar pelayanan, alur pelayanan dan lain-lain.

[error in script]
Item Type: Thesis (Post-Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 28 Dec 2016 06:18
Last Modified: 28 Dec 2016 08:52
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/131

Actions (login required)

View Item View Item