Analisis Perilaku Akuntasi 107 Tentang Transaksi Ijarah Pada Rahn Emas Mikro IB Hasanah di BNI Syariah KCP Mikro Citeureup Bogor

Aan Kunia Saroh, (2015) Analisis Perilaku Akuntasi 107 Tentang Transaksi Ijarah Pada Rahn Emas Mikro IB Hasanah di BNI Syariah KCP Mikro Citeureup Bogor. Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
AAN.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

AAN KUNIA SAROH. NIM.14112210002: Analisis Perlakuan Akuntansi 107 tentang Transaksi Ijârah pada Rahn Emas Mikro iB Hasanah di BNI Syariah KCP Mikro Citeureup Bogor. Kepatuhan syariah saat ini menjadi isu penting bagi stakeholders bank syariah di Indonesia. Banyak kritikan dari masyarakat tentang kepatuhan bank syariah terhadap prinsip-prinsip syariah bahwa bank syariah di Indonesia saat ini kurang sesuai syariah. Kritikan tersebut muncul ketika masyarakat merasa bahwa terjadi adanya perbedaan antara teori dan praktek. Oleh karena itu, masyarakat umum para stakeholders di Indonesia bisa mengetahui dan mengukur serta menilai sejauh mana operasional bank syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah melalui laporan keuangan bank syariah yang dipublikasikan secara periodik. Mengingat laporan keuangan tidak lepas dari perlakuan akuntansi, sesuai dengan tujuan penyusunan laporan keuangan syariah yang dinyatakan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) syariah paragraf 30 menyatakan bahwa tujuan laporan keuangan syariah adalah meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha entitas syariah. Penyaluran BNI Syariah KCP Mikro Citeureup Bogor salah satunya rahn emas, dimana rahn emas merupakan produk yang persyaratannya mudah dan prosesnya cepat di bandingkan pembiayaan lainnya. Dalam produk rahn emas terdapat biaya ujrah atas barang agunan yang disimpan dan dipelihara oleh bank menggunakan dengan akad ijârah. PSAK 107 tentang transaksi ijârah mencakup diantaranya pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan. Adapun rumusan masalahnya. 1) bagaimana transaksi pelaksanaan rahn emas di BNI Syariah KCPM Citeureup 2) bagaimana perlakuan akuntansi rahn emas di BNI Syariah KCPM Citeureup, 3) apakah perlakuan akuntansi rahn emas atas sewa tempat (ujrah) emas di BNI Syariah KCPM Citeureup sesuai dengan PSAK 107?. Penelitian ini bertujuan: 1) untuk mengetahui transaksi pelaksanaan rahn emas di BNI Syariah KCPM Citeureup, 2) untuk mengetahui perlakuan akuntansi rahn emas di BNI Syariah KCPM Citeureup, 3) untuk mengetahui kesesuaian perlakuan akuntansi PSAK 107 pada rahn emas atas sewa tempat (ujrah) emas di BNI Syariah KCPM Citeureup. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif komparatif. Dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan data. Hasil penelitian menyatakan bahwa dalam transaksi pelaksanaan rahn emas di BNI Syariah KCP Mikro Citeureup Bogor berlandaskan fatwa DSN 26/DSNMUI/ III/2002 tentang Rahn Emas. Pada perlakuan akuntansi atas sewa tempat (ujrah) pada rahn emas sudah sesuai dengan PSAK 107. Kata Kunci: Rahn emas, Sewa tempat (ujrah), PSAK 107

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 28 Dec 2016 07:16
Last Modified: 12 Jun 2017 03:53
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/132

Actions (login required)

View Item View Item