ANALISIS KEPATUHAN BANK SYARIAH TERHADAP PENGEMBANGAN PRODUK TERHADAP PERATURAN OJK NOMOR 24/POJK.03/2015 (Studi Kasus pada BSI KCP Indramayu Sudirman)

Desy Maharani, (2024) ANALISIS KEPATUHAN BANK SYARIAH TERHADAP PENGEMBANGAN PRODUK TERHADAP PERATURAN OJK NOMOR 24/POJK.03/2015 (Studi Kasus pada BSI KCP Indramayu Sudirman). Bachelor thesis, S1 Ekonomi Syariah IAIN Syekh Nurjati.

[img] Text
2008203033_1_cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2008203033_2_bab1.pdf

Download (430kB)
[img] Text
2008203033_6_bab5.pdf

Download (279kB)
[img] Text
2008203033_7_dafpus.pdf

Download (351kB)

Abstract

Salah satu masalah yang masih ada adalah persepsi bahwa lembaga keuangan syariah hanyalah organisasi keuangan konvensional yang memiliki titel syariah. Hal ini menyebabkan bank-bank syariah tidak sepenuhnya patuh terhadap prinsip-prinsip syariah dan cenderung meniru produk-produk perbankan konvensional. Salah satu solusinya adalah dengan mengkaji kembali kepatuhan syariah yang dijalankan oleh bank syariah tersebut. Kepatuhan syariah merupakan faktor yang membedakan bank syariah dengan bank-bank konvensional. Dengan memastikan kepatuhan ini, bank syariah dapat menjaga identitas mereka yang unik dan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis tingkat kepatuhan Bank Syariah, mengetahui penerapan dari tingkat kepatuhan Bank Syariah di BSI KCP Sudiman Indramayu dan untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapai oleh Bank Syariah dalam mematuhi peraturan OJK Nomor 24/POJK.03/2015 di Bank BSI KCP Sudirman Indramayu. Adapun jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian studi kasus dengan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan sumber data primer yaitu diambil dari observasi dan wawancara, serta data sekunder berupa studi kepustakaan dan dokumentasi lainnya, kemudian keseluruhan data dikumpulkan selanjutnya dianalisis hingga memperoleh kesimpulan. Hasil dari penelitian yaitu: (1) Analisis Analisis Kepatuhan BSI Sudirman Indramayu Terhadap Peraturan OJK Nomor 24/POJK.03/2015 dalam Mengembangkan Produk Perbankan Syariah yaitu: BSI mempertimbangkan prinsip-prinsip seperti mudharabah, musharakah, murabahah, dan ijarah, serta menghindari riba dan gharar, menerapkan transparansi, memiliki infrastruktur dan sumber daya manusia untuk memproduksi, memasarkan, dan mengelola produk-produk yang sesuai dengan syariah, dan staf mereka sering mendapatkan pelatihan, Kepatuhan juga dipastikan melalui perlindungan dan tinjauan yang konstruktif. (2) Penerapan Peraturan OJK Nomor 24/POJK.03/2015 dalam Mengembangkan Produk Perbankan Syariah yaitu yang ditetapkan oleh Peraturan OJK. Untuk memastikan kepatuhan, BSI melakukan riset pasar untuk memahami kebutuhan dan preferensi nasabah, BSI membentuk tim pengembangan produk yang terdiri dari para ahli syariah, tenaga IT, staf manajemen risiko, dan tenaga pemasaran. (3) Tantangan yang dihadapi oleh BSI KCP Sudirman Indramayu dalam Menerapkan Peraturan OJK Nomor 24/POJK.03/2015 yaitu mengadaptasi produk yang ada untuk memenuhi persyaratan kepatuhan Syariah, melatih staf untuk memahami dan menerapkan peraturan secara efektif, dan memastikan dokumentasi yang konsisten dan akurat atas proses kepatuhan. Kata Kunci: Kepatuhan, Syariah, OJK, Pengembangan Produk

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 30 May 2024 01:53
Last Modified: 30 May 2024 01:53
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/13236

Actions (login required)

View Item View Item