Pengangkatan Dan Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Dari Unsur Dewan Perwakilan Rakyat dalam Teori dan Praktik Ketatanegaraan” (Studi Kasus Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto)

Mohamad Arya Pradana Ramadhan, (2024) Pengangkatan Dan Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Dari Unsur Dewan Perwakilan Rakyat dalam Teori dan Praktik Ketatanegaraan” (Studi Kasus Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto). Bachelor thesis, S1 Hukum Tata Negara Islam IAIN SNJ.

[img] Text
2008206065_1_cover.pdf

Download (933kB)
[img] Text
2008206065_2_bab1.pdf

Download (696kB)
[img] Text
2008206065_6_bab5.pdf

Download (574kB)
[img] Text
2008206065_7_dafpus.pdf

Download (591kB)

Abstract

Pertengahan bulan September tahun 2022 lalu Mahkamah Konstitusi kembali menjadi sorotan publik, pasalnya salah satu dari ketiga hakim mahkamah konstitusi yang diajukan oleh DPR diberhentikan secara sepihak oleh Komisi III yang dalam hal ini Komisi III DPR-RI sebagai perwakilan dari DPR untuk menunjuk hakim konstitusi. Adapun hakim MK yang diberhentikan oleh DPR yaitu Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si. (Hakim Konstitusi Aswanto). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach) dan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Penelitian hukum normatif atau yangb biasa dikenal engan penelitian hukum doktriner diartikan sebagai penelitian atas aturan-aturan perundangan, baik ditinjau dari sudut pandang hierarki perundang-undangan (vertikal) maupun hubungan harmoni perundang-undangan (horizontal). Berdasarkan analisis terhadap pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi Aswanto, dapat disimpulkan bahwa pengangkatannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Namun, pemberhentiannya oleh DPR dianggap tidak memiliki dasar yang jelas secara yuridis. Polemik ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap konstitusi dan independensi Mahkamah Konstitusi. Langkah pencopotan dan pemberhentian hakim Aswanto oleh DPR tidak dibenarkan oleh konstitusi atau peraturan perundang-undangan. DPR tidak memiliki wewenang untuk memecat hakim Mahkamah Konstitusi, dan tindakan tersebut dapat merusak independensi MK. Proses pemberhentian hakim harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Hakim, Dewan Perwakilan Raky

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 12 Jun 2024 04:31
Last Modified: 12 Jun 2024 04:31
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/13343

Actions (login required)

View Item View Item