Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016 Di Pengadilan Agama Cirebon Kelas 1b Ditinjau Dari Perspektif Fiqh Siyasah

Muhammad Ridho Assyahid, (2024) Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016 Di Pengadilan Agama Cirebon Kelas 1b Ditinjau Dari Perspektif Fiqh Siyasah. Bachelor thesis, S1 Hukum Tata Negara Islam IAIN SNJ.

[img] Text
2008206012_1_cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2008206012_2_bab1.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2008206012_6_bab5.pdf

Download (680kB)
[img] Text
2008206012_7_dafpus.pdf

Download (794kB)

Abstract

Konflik atau sengketa merupakan istilah yang kerap muncul dalam kehidupan sehari-hari. Sumber konflik bisa bermacam-macam, mulai dari hal-hal sepele seperti pertikaian antar tetangga mengenai batas tanah, hingga permasalahan serius seperti pelanggaran perjanjian atau kontrak. Beberapa kasus sengketa perdata yang sering terjadi di Masyarakat antara lain yakni, kasus waris, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, jual beli, hak asuh anak, pencemaran nama baik dan sengketa lain yang berhubungan dengan masalah perdata lainnya. Sehingga Mahkamah Agung mengeluarkan regulasi untuk melakukan mediasi di pengadilan. Peneliti memiliki tujuan untuk mengetahui penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Cirebon, untuk mengetahui prosedur mediasi yang dilakukan oleh mediator dan mediasi dalam tinjauan fiqh siyasah. Metode yang digunakan penulis adalah metode hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat studi lapangan dan dilengkapi oleh sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif. Pengadilan Agama Cirebon telah mengimplementasikan kewajiban untuk melakukan upaya damai dalam penyelesaian sengketa sesuai dengan Herziene Inlandsch Reglemen (HIR) dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBG). Dalam hal ini, setiap sengketa yang dihadapkan ke Pengadilan Agama Cirebon diharuskan untuk menjalani proses mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi berlangsung selama maksimal 30 hari kerja, dengan mediator bertanggung jawab menyusun jadwal pertemuan yang disetujui oleh para pihak. Jika diperlukan, mediator dapat mengadakan pertemuan khusus (kaukus). Proses mediasi dianggap gagal jika salah satu pihak atau kuasa hukumnya tidak menghadiri dua kali pertemuan mediasi berturut-turut tanpa alasan yang cukup. Mediasi merupakan kategori siyasah syariyyah karena melibatkan upaya dalam menerapkan hukum Islam (syariah) untuk mencapai keadilan, kemaslahatan, dan ketertiban dalam masyarakat. Dalam konteks mediasi, terdapat penggunaan prinsip-prinsip hukum Islam untuk menyelesaikan konflik antara individu atau kelompok secara damai dan adil. Kata Kunci: Mediasi, Sengketa Perdata, Pengadilan Agama Cirebon.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 13 Jun 2024 01:32
Last Modified: 13 Jun 2024 01:33
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/13354

Actions (login required)

View Item View Item