Perlindungan Hukum Karyawan Kuli Bangunan Terkait Kerja Berdasarkan Perjanjian Lisan Perspektif Peraturan Pemerintah No. 35Tahun 2021 Dan Maqasid Syariah (Studi Kasus Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon), 2024.

Anwar Musadat, (2024) Perlindungan Hukum Karyawan Kuli Bangunan Terkait Kerja Berdasarkan Perjanjian Lisan Perspektif Peraturan Pemerintah No. 35Tahun 2021 Dan Maqasid Syariah (Studi Kasus Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon), 2024. Masters thesis, KEMENAG RI.

[img] Text
AWALAN -DAFTAR ISI.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (479kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (241kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (374kB)

Abstract

Fenomena perjanjian lisan kuli bangunan menjadi suatu hal urgen yang harus diperhatikan, karena menyangkut beberapa hak-hak pekerja yang seharusnya diberikan, mengingat risiko kerja kuli bagunan yang tinggi. Maka dengan lahirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pemerintah mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, salah satunya yakni Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, ini merupakan suatu bentuk perwujudan perlindungan hukum preventif dari Pemerintah, namun timbul permalahan dalam pelaksanannya, dimana masih banyak yang belum terealisasi sebagaimna semestinya. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis-empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Sumber data terdiri dari sumber data primer dan skunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi dan analisis sumber data. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi kuli bangunan yang terikat kerja berdasarkan perjanjian lisan di Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon ditinjau dari perspektif Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 dan Maqasid Syariah. Hasil penelitian ini adalah : Pertama, perjanjian kontrak kerja secara lisan sah dalam hukum positif maupun maqasid syariah, berhak mendapatkan perlindungan hukum. Seperti yang dijelaskan pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemeritah No.35 Tahun 2021. Dan keabsahan perjanjian kerja lisan sah jika sudah memenuhi rukun dan syarat dalam maqasid syariah. Kedua, perjanjian kerja lisan sudah biasa dilakukan pekerja bangunan di Kecamatan Talun dan mereka melakukannya sudah turun-temurun, yang paling penting dalam akad lisan itu adalah kesepakatan antara bos dan pekerja. kontrak kerja lisan beresiko terjadi wanprestasi, namun hingga saat ini belum ada solusi yang lebih baik kecuali mereka harus melakukan perjanjian lisan. Ketiga, Pekerja kuli bangunan di Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon belum mendapatkan perlindungan atas hak�hak pekerja, mereka tidak mendapatkan perlindungan terhadap waktu kerja, tidak mendapatkan jaminan upah yang layak, dan mendapatkan jaminan sosial. Begitu juga sama halnya bila ditinjau dari sudut pandang konsep Maqashid Syariah perjanjian lisan ternyata belum memberikan dampak kemaslahatan bagi pekerja, yang mana kemaslahatan merupakan tujuan maqasid syariah, akan tetapi masih banyak pekerja bangunan yang tidak mendapatkan perlindungan seperti halnya: kesulitan mendapatkan akses fasilitas ibadah, jaminan upah yang sesuai, jaminan perlidungan kecelakaan kerja, dan dianggap pekerja rendah, dimana itu adalah jauh daripada tujuan maqasid syariah yaitu untuk kemaslahatan manusia. Kata kunci: Perlindungan Hukum, UU Cipta Kerja, Maqasid Syariah

[error in script]
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Pascasarjana > Program Magister > Perdata Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: tuti alawiyah alawiyah
Date Deposited: 25 Jun 2024 04:52
Last Modified: 25 Jun 2024 04:52
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/13411

Actions (login required)

View Item View Item