Fajar Sodik, (2024) Penerapan Konsep Restorative Justice Pada Tindak Pidana Anak Perspektif Hukum Islam dan Hukum Progresif. Masters thesis, KEMENAG RI.
Text
BAB AWAL TESIS BAGIAN COVER PERSETUJUAN DLL.pdf Download (871kB) |
|
Text
BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (773kB) |
|
Text
BAB V PENUTUP.pdf Download (502kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (593kB) |
Abstract
Restorative justice adalah salah satu alternatif konsep penyelesaian kasus tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh anak dibawah umur atau anak yang masih remaja yang belum bisa dikatakan memenuhi syarat untuk menjalakan hukuman yang setara dengan orang dewasa. Dengan mengedepankan pemulihan keadaan korban dan pelaku untuk mendamaikan kedua belah pihak, penerapan konsep restorative justice sudah di atur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak. dimana menekankan pemulihan kembali keadaan bukan suatu pemabalasan antara pelaku dan korban dengan melibatkan keluarga korban maupun pelaku serta masyarakat, dimana cara penyelesaian ini juga terdapat dalam hukum islam dengan konsep kompensasi qisas-diyat, konsiliasi as-sulhu dan pemaafan dan antara pelaku dan korban, tesis ini akan membahas korelasi dan tinjauan hukum islam dan hukum progresif dalam penerapan restorative justice pada tindak pidana anak. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: Bagaimana ketentuan dan penerapan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak”, “Bagaimana penerapan konsep restorative justice pada tindak pidana anak”, “Bagaimana konsep restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak dari perspektif hukum islam dan hukum progresif”. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan libarary research atau penelitian kepustakaan yang bersifat analisis deskriptif. Penulis berupaya memaparkan penerapan konsep restorative justice dalam tindak pidana anak, dengan prespektif hukum islamn dan hukum progresif. Berikutnya adalah menganalisis data-data yang sesuai dengan penelitian kemudian melihat hal persamaan untuk ditarik sebuah kesimpulan. Hasil dari penelitian ini, 1). Dalam penegakan hukum dan sanksi terhadap anak yang melakukan kejahatan tindak pidana dilandaskan pada asas kepentingan terbaik anak (the best interest of the child), hak-hak anak lebih diutamakan sebagai realisasi pengutamaan kepentingan terbaik anak. 2). Penerapan konsep restorative justice memiliki sejumlah cara anatara lain yaitu: pendekatan rekonsiliasi, pendekatan pengampunan, pendekatan permintaan maaf dan pendekatan penyesalan yang tulus. 3) Dalam hukum Islam bentuk keadilan restoratif ini dapat berupa kompensasi dengan konsep qisas-diyat, konsiliasi dalam islam dengan konsep as-sulhu dalam implementasi hukum pidana islam dengan di terapkanya ta’zir, dan pengampunan al-afwu. Penerapan Restorative justice pada tindak pidana anak perspektif hukum progresif diwujudkan dalam bentuk diversi. Landasan pelaksanaan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana adalah terpenuhinya hak-hak anak, memberikan pengayoman dan memberikan perlindungan hukum kepada anak. Kata kunci: Restorative Justice, Tindak Pidana Anak, Hukum Islam, Hukum Progresif.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Pascasarjana > Program Magister > Perdata Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | tuti alawiyah alawiyah |
Date Deposited: | 25 Jun 2024 08:00 |
Last Modified: | 25 Jun 2024 08:00 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/13447 |
Actions (login required)
View Item |