RIDLO ALFANI, (2024) STUDI BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 DITINJAU DARI MAQASIQ SYARIAH. Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga Syariah IAIN SNJ.
Text
1708201021_1_cover.pdf Download (1MB) |
|
Text
1708201021_2_bab1.pdf Download (557kB) |
|
Text
1708201021_6_bab5.pdf Download (270kB) |
|
Text
1708201021_7_dafpus.pdf Download (294kB) |
Abstract
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan merupakan salah satu petunjuk dari Allah SWT sebagai jalan halalnya berkumpul dan melakukan hubungan intim (bersetubuh). Namun, pemenuhan kebutuhan biologis tidak menjadi satu-satunya tujuan atas pensyari’atan ikatan perkawinan, meskipun hanya dengan cara tersebut penyaluran kebutuhan biologis dibenarkan oleh Islam. Lebih daripada itu ada beberapa aspek di luar pemenuhan kebutuhan biologis yang juga perlu diperhatikan, mulai dari kesiapan ekonomi, kematangan fisik, kedewasaan psikis, dan sebagainya dengan maksud agar tujuan perkawinan dapat dicapai dalam membina rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batas minmal usia perkawinan dalam Undang-ndang No. 16 Tahun 2019 dan untuk mengetahui dan untuk mengetahui perspektif maqasid syariah tentang batas minimal usia perkawinan dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2019. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen, dengan fokus pada Undang-undang tersebut serta literatur terkait maqasid syariah dan pernikahan dalam Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batas minimal usia perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 sejatinya dapat meningkatkan kesejahteraan dalam rumah tangga. Jika ditinjau dari perspektif maqasid syariah dapat minimbulkan beberapa hal diantaranya: Meningkatkan kualitas beragama dalam berkeluarga, melindungi kesehatan fisik dan psikis anggota keluarga, menguatkan pondasi keluarga dalam menghadapi persoalan rumah tangga dan juga dapat membentuk keturunan yang lebih berkualitas. Kata kunci: Batas Usia Perkawinan, Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, Maqasid syariah.
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 25 Jun 2024 08:22 |
Last Modified: | 25 Jun 2024 08:22 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/13454 |
Actions (login required)
View Item |