Hukum Menjual Tanah Wakaf Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Desa Mundu Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu)

INTAN SYAHRANI, (2024) Hukum Menjual Tanah Wakaf Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Desa Mundu Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu). Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga Syariah IAIN SNJ.

[img] Text
2008201113_1_cover.pdf

Download (870kB)
[img] Text
2008201113_2_bab1.pdf

Download (437kB)
[img] Text
2008201113_6_bab5.pdf

Download (116kB)
[img] Text
2008201113_7_dafpus.pdf

Download (188kB)

Abstract

Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta miliknya dan melembagakanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam. Fiqih wakaf mengenal adanya dua bentuk wakaf yaitu wakaf untuk harta tidak bergerak (wakaf al-iqrar) dan wakaf untuk harta bergerak (wakaf al-manqul). Penelitian ini meneliti wakaf harta tidak bergerak (wakaf al-iqrar) berupa tanah wakaf. Bertujuan untuk mengetahui proses penjualan tanah wakaf di Desa Mundu Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, penggunaan hasil jual tanah wakaf Desa Mundu Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu dan dasar hukum larangan menjual tanah wakaf perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu metode yang cocok digunakan terutama pada pengumpulan datanya melalui wawancara dan observasi. Adapun jenis pelitian yang ddigunakan adalah kualitatif deskriptif yang bersifat studi kasus, yaitu penelitian yang bersifat pengembangan teori dengan disertai pengumpulan data-data, seperti dokumen, arsip dan informasi teraktual lainnya mengenai objek yang diteliti di lapangan. Adapun penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pertama, tanah diwakafkan pada tahun 1982 oleh wakif. Kemudian dijual oleh anak wakif sepeninggal wakif dan nazhir meninggal sebab faktor ekonomi dan pengelolaan tanah wakaf yang tidak berfungsi dengan baik. Lalu, pada tahun 2009 dibeli oleh pembeli tanah wakaf tersebut dan terjadinya transaksi jual beli tanah. Kedua, Penggunaan hasil jual tanah wakaf tersebut digunakan dengan baik oleh anak wakif yaitu untuk selamatan tahunan wakif yang sudah meninggal, berobat anak pertama wakif dan sedekah di musholla. Ketiga, Dalam proses penjualan tanah wakaf di Desa Mundu perspektif hukum islam adalah dilarang dan tidak diperbolehkan. Dalam hukum Islam wakaf kepemilikannya kembali kepada Allah SWT, dengan menyedekahkannya kepada suatu kebajikan (sosial). Dalam proses penjualan tanah wakaf di Desa Mundu perspektif hukum islam adalah diperbolehkan jika tidak ada sertifikat wakaf/ikrar wakaf. Menurut pasal 225 dari Kompilasi Hukum Islam, benda yang telah diwakafkan tidak boleh diubah atau digunakan selain yang dimaksud dalam ikrar wakaf kecuali atas izin dari Menteri Agama/Kantor urusan Agama dengan persetujuan dari badan wakaf Indonesia. Kata Kunci : Wakaf, Hukum Islam, Hukum Positif.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 26 Jun 2024 01:37
Last Modified: 26 Jun 2024 01:37
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/13459

Actions (login required)

View Item View Item