EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENCEGAHAN CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA SUMBER

Ana Nur‟aini, (2024) EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENCEGAHAN CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA SUMBER. Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga Islam Syariah.

[img] Text
2008201001_1_cover.pdf

Download (819kB)
[img] Text
2008201001_2_bab1.pdf

Download (247kB)
[img] Text
2008201001_6_bab5.pdf

Download (89kB)
[img] Text
2008201001_7_dafpus.pdf

Download (239kB)

Abstract

Mediasi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa pada lembaga peradilan yang salah satu tujuannya untuk menekan angka perceraian termasuk cerai gugat. Tumbuh dan berkembangnya mediasi sejalan dengan munculnya keinginan manusia dalam menyelesaikan sengketa secara cepat, berkeadilan dan memuaskan bagi kedua belah pihak yang bersengketa. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelesaian sengketa melalui proses perdamaian, sehingga dapat menghasilkan penyelesaian sengketa itu dengan hasil yang seimbang serta dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa. Secara persentase tingkat keberhasilan mediasi masih cukup kecil, tetapi mediasi dapat menjadi cara dalam penyelesaian perkara cerai gugat. Aturan yang ditetapkan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 diharapkan dapat membantu meningkatkan produktivitas mediator dalam menyelesaikan perkara cerai gugat. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan dari rumusan masalah: “Bagaimana efektivitas mediasi dalam pencegahan cerai gugat di Pengadilan Agama Sumber. Bagaimana upaya mediator dalam pencegahan cerai gugat di Pengadilan Agama Sumber”. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian yang digunakan untuk mengungkapkan kesesuain antara kesesuaian teori dan praktik. Adapun tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui efektivitas mediasi dalam pencegahan cerai gugat di Pengadilan Agama Sumber serta untuk mengetahui upaya mediator dalam pencegahan cerai gugat di Pengadilan Agama Sumber. Efektivitas pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Sumber masih relatif rendah, karena dalam praktiknya mayoritas perkara cerai gugat yang diterima Pengadilan Agama Sumber itu diputus secara verstek (tidak hadirnya pihak lawan). Sementara itu, efektivitas hukum dalam masyarakat Indonesia berarti membicarakan daya kerja hukum dalam mengatur atau memaksa warga masyarakat untuk taat terhadap hukum. Sedangkan pada praktiknya terdapat faktor yang tidak mendukung penegakan hukum tersebut ialah warga masyarakat, dalam hal ini yaitu para pihak yang berperkara memiliki tekad yang bulat untuk bercerai. Pengadilan Agama Sumber dalam keberhasilan mediasi cerai gugat dari tahun 2019-2022 belum efektif, karena presentase keberhasilannya hanya mencapai 2%, tetapi pada tahun 2023 sudah efektif, karena presentase keberhasilan mediasi dalam pencegahan cerai gugat mencapai 18%. Adapun upaya yang dilakukan mediator hakim maupun mediator non-hakim dalam pencegahan cerai gugat, yaitu dengan melakukan mediasi. Kemudian memberikan nasehat kepada para pihak yang berperkara. Lalu melakukan pendekatan keluarga kepada para pihak yang berperkara. Dengan dilakukannya tiga upaya ini, dapat menjadi cara dalam pencegahan cerai gugat di Pengadilan Agama Sumber. Kata Kunci: Efektivitas, Mediasi, dan Cerai Gugat.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 18 Jul 2024 02:58
Last Modified: 18 Jul 2024 02:58
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/13581

Actions (login required)

View Item View Item