TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP KELALAIAN MEMBERI NAFKAH ANAK PADA KORBAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SUMBER

ANGGI SOFIANI, (2024) TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP KELALAIAN MEMBERI NAFKAH ANAK PADA KORBAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SUMBER. Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga Islam Syariah.

[img] Text
2008201088_1_cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2008201088_2_bab1.pdf

Download (515kB)
[img] Text
2008201088_6_bab5.pdf

Download (168kB)
[img] Text
2008201088_7_dafpus.pdf

Download (310kB)

Abstract

Nafkah merupakan suatu hak yang wajib dipenuhi oleh suami kepada istri dan anaknya. Nafkah bentuknya bermacam-macam, bisa berupa tempat tinggal, perhatian atau pelajaran, pengobatan dan juga pakaian. Adanya kelalaian dalam memberikan nafkah merupakan permasalahan yang sering terjadi dikalangan masyarakat. Terjadinya hal ini disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan-ketentuan agama dan peraturan negara serta kurangnya kesadaran masyarakat tentang bagaimana pentingnya melaksanakan kewajiban memberi nafkah, akibatnya tidak sedikit anak yang nafkahnya terlalaikan.Untuk mengetahui bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap kelalaian ayah memberi nafkah anak di Pengadilan Agama Sumber dan tindakan Pengadilan Agama Sumber kepada ayah yang lalai memberi nafkah anak pasca perceraian. Penulisan penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data menggunakan wawancara. Metode kualitatif ini bertujuan memahami persoalan secara keseluruhan (holistic) dan dapat digunakan untuk mendapatkan data yang mendalam, yakni suatu data yang mengandung makna dan lebih komprehensif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Dalam hukum Islam, memberi nafkah kepada anak merupakan kewajiban ayah yang diatur secara jelas. Kelalaian dalam memberi nafkah anak dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban tersebut. Pengadilan Agama mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum Islam dalam menangani kasus ini, dengan memastikan bahwa anak mendapatkan haknya untuk diberi nafkah sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku. Tindakan yang dapat diambil oleh Pengadilan Agama Sumber terhadap ayah yang lalai memberi nafkah kepada anak pasca perceraian antara lain adalah Memberikan peringatan dan nasihat kepada ayah untuk memenuhi kewajibannya memberi nafkah kepada anak, Memerintahkan ayah untuk membayar nafkah anak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam putusan perceraian, Jika ayah terus melalaikan kewajibannya maka Pengadilan Agama dapat mengambil tindakan hukum lebih lanjut, seperti menyita harta benda atau pendapatan ayah untuk membayar nafkah anak, Dan terakhir Pengadilan Agama juga dapat menggantikan peran ayah dalam memberi nafkah kepada anak dengan menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada pihak lain yang mampu dan bersedia melakukannya, seperti kerabatnya. Kata Kunci: Hukum Positif & Islam, Kelalaian, Nafkah Anak, Perceraian.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 18 Jul 2024 03:18
Last Modified: 18 Jul 2024 03:18
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/13584

Actions (login required)

View Item View Item