PENETAPAN WALI NIKAH BAGI ANAK DI LUAR NIKAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU-VIII/2010 (STUDI ATAS PENETAPAN WALI NIKAH BAGI ANAK DI LUAR NIKAH DI KUA LEUWIMUNDING)

LAILA ZAKIYAH AULIA, (2024) PENETAPAN WALI NIKAH BAGI ANAK DI LUAR NIKAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU-VIII/2010 (STUDI ATAS PENETAPAN WALI NIKAH BAGI ANAK DI LUAR NIKAH DI KUA LEUWIMUNDING). Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga Islam Syariah.

[img] Text
2008201132_1_cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2008201132_2_bab1.pdf

Download (581kB)
[img] Text
2008201132_6_bab5.pdf

Download (236kB)
[img] Text
2008201132_7_dafpus.pdf

Download (386kB)

Abstract

Anak di luar nikah hanya mempunyai nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya, namun dalam Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 menetapkan bahwa anak luar nikah dapat hak keperdataan dari ayahnya. Dalam perbedaan status anak sah menurut Fiqih dan Undang-Undang ini, maka kebijakan KUA penting dalam hal menentukan status anak perempuan yang hendak melaksanakan pernikahan, karena KUA sebagai pejabat negara di Institusi Pencatatan Perkawinan yang sah secara agama maupun negara. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: “1) Bagaimana Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak di luar nikah dan bagaimana konsekuensi dari Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 terhadap anak di luar nikah?. 2) Bagaimana penentuan wali nikah dalam perspektif Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010?. 3) Bagaimana penentuan wali nikah bagi anak di luar nikah di KUA Leuwimunding dalam perspektif Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010?.” Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif yang bersifat studi kasus, yaitu penelitian yang bersifat pengembangan teori dengan disertai pengumpulan data-data, seperti dokumen, arsip, dan informasi teraktual lainnya mengenai objek yang diteliti di lapangan. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu: 1) Putusan MK No. 46/PUUVIII/2010 ditujukan untuk anak yang lahir di luar perkawinan akibat nikah siri. Perubahan MK hanya berupaya untuk menuangkan hasil ijihadnya agar anak-anak yang lahir di luar nikah tetap memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan anak-anak lain. Konsekuensi dari adanya Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tehadap anak di luar nikah dengan ayahnya ialah: berhak mendapatkan nafkah dari ayahnya, berhak mendapatkan Pendidikan dan pemeliharaan, ayah berhak menjadi wali dari pernikahan anak perempuannya dan berhak mendapatkan warisan dari ayahnya. 2) Dalam Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 Dalam Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 penetapan wali nikah bagi anak diluar nikah yaitu, terhadap anak yang lahir dari pernikahan yang sah menurut agama berhak mendapat hak perwalian nikah dari ayahnya jika anak tersebut seorang perempuan, sedangkan pada anak yang lahir di luar perkawinan yang sah sang ayah tidak boleh menjadi wali nikah bagi anak perempuannya. 3) KUA Leuwimunding menetapkan perwalian nikah untuk anak di luar nikah mutlak oleh wali hakim. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Wali Nikah, Anak di Luar Nikah.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 18 Jul 2024 03:22
Last Modified: 18 Jul 2024 03:22
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/13585

Actions (login required)

View Item View Item