TALAK DI LUAR PERSIDANGAN DALAM TINJAUAN FIKIH DAN HUKUM ACARA POSITIF

Nazmi Soliha, (2024) TALAK DI LUAR PERSIDANGAN DALAM TINJAUAN FIKIH DAN HUKUM ACARA POSITIF. Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga Islam Syariah.

[img] Text
2008201097_1_cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2008201097_2_bab1.pdf

Download (493kB)
[img] Text
2008201097_6_bab5.pdf

Download (236kB)
[img] Text
2008201097_7_dafpus.pdf

Download (380kB)

Abstract

Manusia di dunia menikah dan membangun rumah tangga dengan tujuan dan harapan mendapatkan ketentraman dan kedamaian , namun dalam kehidupan rumah tangga tidak selalu mulus saja, adakalanya ada rintangan yang harus dihadapi oleh suami istri dalam perkawinan nya sehingga menyebabkan adanya perceraian. Menurut hukum fikih perceraian dianggap jatuh hukumnya ketika seorang suami mengucapkan kata talak untuk istrinya dimana pun dan kapanpun. Sementara menurut hukum positif perceraian hanya bisa dilakukan di pengadilan setelah kedua belah pihak tidak dapat didamaikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan talak menurut undang-undang perkawinan dan bagaimana status hukum talak di luar pengadilan menurut undang-undang perkawinan serta bagaimana status hukum talak di luar pengadilan menurut fikih. Penelitian ini menggunakan Penelitian kualitatif Deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah kajian pustaka. Kajian pustaka adalah penelitian yang dilakukan oleh peneliti dengan mengumpulkan beberapa buku-buku, artikel, jurnal ilmiah, skripsi dan literature lainnya yang berhubungan dengan masalah dan tujuan penelitian ini. Dan teknik analisis data yang dilakukan adalah Reduksi Data (Data Reduction), Penyajian Data (Data Display), dan Menarik kesimpulan atau verifikasi. Adapun hasil dari penelitian ini adalah ketentuan talak menurut undangundang di Indonesia hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, perceraian harus disertai dengan alasan- alasan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Status hukum talak yang terjadi di luar persidangan itu masi belum berlaku dan tidak sah secara hukum, perceraian yang diakui oleh negara adalah perceraian yang dilakukan di depan sidang pengadilan yang bertujuan untuk memberikan keadilan serta perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Adapun status hukum talak yang dilakukan diluar peridangan menurut fikih itu sah, tergantung kepaada kehendak suami sebab dialah yang memiliki hak cerai dan tidak perlu dengan meminta pertimbangan istri, talak dapat dijatuhkan dimana saja, kapan dan dalam kondisi apapun maka talak yang dijatuhkan itu hukumnya sah selama terpenuhi syarat dan rukun talak sehingga talak jatuh dan sah menurut hukum fikih. Kata Kunci: Talak di Luar Persidangan, Fikih, Hukum Acara Positif.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 18 Jul 2024 03:26
Last Modified: 18 Jul 2024 03:26
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/13586

Actions (login required)

View Item View Item