Sistem Kerja Sama Usaha Budidaya Jamur Merang Dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Angga Prayogi Brilyanto, (2024) Sistem Kerja Sama Usaha Budidaya Jamur Merang Dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Masters thesis, S-2 Ekonomi Syariah.

[img] Text
1. COVER - DAFTAR ISI.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. BAB 1.pdf

Download (239kB)
[img] Text
6. BAB V.pdf

Download (104kB)
[img] Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (215kB)

Abstract

Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidaknya perbuatan hukum tertentu. Perbuatan hukum merujuk kepada tindakan atau suatu kegiatan yang diawali dengan adanya perjanjian seperti kerjasama dalam bidang pertanian. Muzara‟ah adalah kerjasama di bidang pertanian antara pemilik tanah dengan petani penggarap. Tujuan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui akad kerjasama pertanian pada Petani Jamur Merang di Desa Gintung Kidul Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon tinjauan dari persektif Ekonomi Syariah. Manfaat dari penelitian ini adalah dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi Ekonomi Syariah, khususnya tentang akad kerjasama pertanian dan masyarakat yang membaca dapat mengerti dan memahami bagaimana hukum kerjasama pertanian sesuai dengan syari‟at. Penelitian ini termasuk dalam penelitian dengan metode kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui metode wawancara (interview) terhadap pemilik modal dan Petani Jamur Merang. Dokumentasi yang digunakan berupa dokumen-dokumen yang berasal dari dokumentasi Desa maupun media online. Analisis data menggunakan cara berfikir induktif, yaitu suatu cara berfikir yang berangkat dari fakta-fakta yang khusus dan kongkrit kemudian ditarik secara generalisasi yang mempunyai sifat umum. Berdasarkan penelitian tentang Persektif Ekonomi Syariah terhadap akad kerjasama pertanian pada Petani Jamur Merang di Desa Gintung Kidul Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon, maka dapat disimpulkan bahwa bagi hasil keuntungan dan keuntungan yang dibagi oleh kedua belah pihak dipresentasekan sesuai dengan kesepakatan awal dengan presentase 30% untuk pemilik modal dan 70% untuk pengelola setelah hasil panen dikurangi modal awal. Kerjasama tersebut menggunakan akad muzara‟ah dimana petani menggarap lahan milik sendiri sedangkan bibit, dan pupuk berasal dari pemilik modal. Kesepakatan dalam kerjasama pertanian tersebut adalah petani diharuskan menjual hasil panen kepada pemilik modal yang dibeli dengan harga dibawah pasar. Dalam hal gagal panen, pemilik modal tidak bertanggungjawab atas kerugian tersebut, kerugian yang disebabkan oleh gagal panen, sepenuhnya ditanggung oleh petani dan petani harus mengembalikan modal yang diberikan oleh pemilik modal. Kerugian yang diakibatkan oleh gagal panen yang hanya dibebankan kepada salah satu pihak yaitu petani, tidak sesuai dengan Persektif Ekonomi Syariah karena adanya ketidakadilan yang dialami oleh salah satu pihak.

[error in script]
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > KD England and Wales > KDC Scotland
Divisions: Fakultas Pascasarjana > Program Magister > Ekonomi Syariah
Depositing User: tuti alawiyah alawiyah
Date Deposited: 08 Aug 2024 01:58
Last Modified: 08 Aug 2024 01:58
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/14072

Actions (login required)

View Item View Item