Tinjauan Maqasid Syari’ah Terhadap Munculnya Keputusan Tidak Memiliki Anak (Childfree) Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Kec. Jatibarang Kab. Brebes, Jawa Tengah)

M Iqbal Baehaqi, (2023) Tinjauan Maqasid Syari’ah Terhadap Munculnya Keputusan Tidak Memiliki Anak (Childfree) Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Kec. Jatibarang Kab. Brebes, Jawa Tengah). Masters thesis, KEMENAG RI.

[img] Text
AWALAN-DAFTAR ISI.pdf

Download (842kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (343kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (106kB)
[img] Text
DAPUS.pdf

Download (215kB)

Abstract

Childfree merupakan sebutan bagi orang yang bersepakat memutuskan untuk tidak memiliki anak. Padahal banyak orang yang sudah menikah tapi belum dikaruniai keturunan dan mereka mengidam-idamkan keturunan. Disisilain tujuan dari berlangsungnya suatu pernikahan adalah salahsatunya memiliki keturunan. Dan didalam hak reproduksi dalam islam juga dimuat mengenai hak menikmati hubungan biologis. Oleh karena itu dalam penelitian ini difokuskan untuk menggali informasi dari tokoh NU Dan masyarakat muslim di Kec. Jatiabarang Kab. Brebes yang kemudian dianalisis dengan Tinjauan hukum Islam yaitu Maqasid Syari’ah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris yang dilakukan di Pengurus Anak Cabang Nahdlatul Ulama Kec. Jatiabarang dengan pendekatan kualitatif. Data-data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui hasil wawancara pelaku Childfree dan tokoh NU serta Masyarakat muslim di Kec. Jatibarang Kab. Brebes Serta dokumentasi. Kemudian data tersebut perkuat dengan sumber data sekunder. Metode pengolahan data dalam penelitian ini dilakukan dalam beberapa tahap diantaranya pemeriksaan data, verifikasi, analisis data, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Konsep konstruksi sosial bisa penulis simpulkan bahwa dalam perkawinan bukan sekedar punya anak, tapi mempersiapkan dan membantu anak menjadi pribadi yang baik dan berakhlak mulia. Dari semua hal yang penulis paparkan bahwa Hukum Azl adalah boleh sesuai dengan teori dan konsep yang dijelaskan oleh para ulama, namun Haram hukumnya apabila melakukan dengan merusak fungsi reproduksi dan sejenisnya seperti aborsi, meminum pil sehingga menyebabkan rusaknya fungsi rahim atau pengangkatan oprasi Rahim. Kedua argumentasi dari Masyarakat tentang Faktor yang mempengarui childfree 1) Faktor Ketidaksiapan Menjadi Orangtua 2) Faktor Ekonomi 3) Faktor Lingkungan Sosial-Psikologis 4) Faktor Fisik. Sedangkan untuk tinjauan hokum islam nya dapat disimpulkan bahwa childfree bertentangan dengan maqashid syariah yang terdapat lima jaminan, beberapa diantaranya yakni memelihara agama (hifz din), keturunan (hifz Nasb) dan harta (hifz Mal). Dengan memilih childfree artinya seseorang tersebut memilih untuk tidak mengembangkan agama Allah, tidak mau melahirkan generasi baru, dan tidak terjaganya harta benda. Maka dapat disimpulkan bahwa childfree bertentangan dengan fitrah manusia dan bertentangan dengan Islam.

[error in script]
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: J Political Science > JN Political institutions (Europe) > JN1187 Scotland
Divisions: Fakultas Pascasarjana > Program Magister > Perdata Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: tuti alawiyah alawiyah
Date Deposited: 11 Sep 2024 02:18
Last Modified: 11 Sep 2024 02:18
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/14525

Actions (login required)

View Item View Item