HUKUM PENENTUAN ARAH KIBLAT ISTIWAAINI KARYA SLAMET HAMBALI: PERSPEKTIF IMAM EMPAT MADZHAB DAN ASTRONOMIS

MUHAMMAD ADIEB, (2018) HUKUM PENENTUAN ARAH KIBLAT ISTIWAAINI KARYA SLAMET HAMBALI: PERSPEKTIF IMAM EMPAT MADZHAB DAN ASTRONOMIS. Masters thesis, IAIN Syekh Nurjati.

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (98kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pada akhir tahun 2009 dan awal 2010, umat Islam digemparkan dengan sebuah hasil penelitian yang mengatakan bahwa 320 ribu masjid dari 800 ribu masjid di Indonesia kiblatnya kurang tepat. Penentuan arah kiblat hingga saat ini masih dianggap oleh kebanyakan orang sebagai hal yang menyulitkan. Slamet Hambali seorang ahli falak kaliber Nasional menciptakan Istiwaaini, sebuah alat bantu penentuan arah kiblat yang sangat mudah dalam penggunaannya. Istiwaaini adalah alat bantu penentuan arah kiblat yang didesign menyederhanakan theodolite sebuah alat bantu penentuan arah kiblat yang sangat mahal harganya. Dalam penelitian ini, penulis akan mengkaji bagaimana hukum menggunakan Istiwaaini sebagai alat bantu dalam penentuan arah kiblat ditinjau dari pendapat fiqh Imam Empat Madzhab dan astronomis, apakah layak dan boleh digunakan atau tidak serta bagaimana ketentuan hukumnya?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat Imam Empat Madzhab dalam penentuan arah kiblat dalam perspektif fiqh dan astronomis, serta mengetahui penentuan arah kiblat dengan alat bantu Istiwaaini dalam tinjauan Imam Empat Madzhab dan astronomis. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan kajian kepustakaan (library research) yang lebih menekankan pada kajian teks dengan menelaah bahan-bahan pustaka baik berupa buku, kitab, jurnal dan sumber lainnya yang berkaitan dengan topik penelitian, yang selanjutnya mengkaji dengan pendekatan historis-astronomis. Selain itu, sumber data dan informasi penulis dapat dari wawancara para pakar astronomi dan ilmu falak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Istiwaaini sebagai alat bantu penentuan arah kiblat perspektif fiqh empat madzhab dan astronomis menghasilkan tiga temuan. Pertama, Imam empat madzhab sepakat bahwa orang yang dapat melihat Ka’bah wajib menghadap bangunan Ka’bah (‘ain al-Ka’bah), dan mereka berbeda pendapat terkait kiblat bagi orang yang tidak dapat melihat Ka’bah. Kebanyakan ulama berpendapat tidak wajib menghadap bangunan Ka’bah (‘ain al-Ka’bah) dan mencukupkan dengan menghadap arah Ka’bah (jihah al-Ka’bah). Kedua, Penentuan arah kiblat dengan Istiwaaini membutuhkan Matahari dalam penggunaannya dan dalam tataran praktis, Istiwaaini sangat erat kaitannya dengan human eror. Hal tersebut dapat terlihat dari hasil penelitian yang berbeda-beda. Ketiga, dalam perspektif astronomis, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ahli astronomi dan ahli falak terkait dengan toleransi dan kaitannya dengan Istiwaaini sebagai alat bantu dalam penentuan arah kiblat. Sedangkan dalam perspektif fiqh, Istiwaaini sebagai alat bantu dalam penentuan arah kiblat layak digunakan menurut pendapat kebanyakan imam madzhab, kecuali menurut qaul yang dikukuhkan dalam madzhab Syafi’i.

[error in script]
Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Kiblat, Istiwaaini, Fiqh Empat Madzhab, Astronomis.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Pascasarjana > Program Magister > Perdata Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: tuti alawiyah alawiyah
Date Deposited: 24 Oct 2024 07:17
Last Modified: 24 Oct 2024 07:19
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/14654

Actions (login required)

View Item View Item