Perkawinan Beda Agama Menurut Perspektif Imam Nawawi dan Relevansinya dengan Sistem Perkawinan di Indonesia

NOFAN NUR KHAFID AZMI, (2019) Perkawinan Beda Agama Menurut Perspektif Imam Nawawi dan Relevansinya dengan Sistem Perkawinan di Indonesia. Masters thesis, IAIN Syekh Nurjati.

[img] Text
COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (241kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (155kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (192kB)

Abstract

Nofan Nur Khafid Azmi : “Perkawinan Beda Agama Menurut Perspektif Imam Nawawi dan Relevansinya dengan Sistem Perkawinan di Indonesia”. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk, khususnya dilihat dari segi etnis / suku bangsa dan agama. Konsekuensinya, dalam menjalani kehidupan bermasyarakat di Indonesia dihadapkan kepada perbedaan – perbedaan dalam berbagai hal, mulai dari kebudayaan, cara pandang hidup dan interaksi antar individunya. Yang menjadi perhatian dari pemerintah dan komponen bangsa lainnya adalah masalah hubungan antar umat beragama. Salah satu persoalan dalam hubungan antar umat beragama ini adalah masalah perkawinan Muslim dengan non-Muslim, yang selanjutnya disebut sebagai “perkawinan beda agama‟‟. Masalah penelitian ini adalah bagaimana perspektif Imam Nawawi tentang perkawinan beda agama dan bagaimana relevansi pemikiran Imam Nawawi dengan perkawinan beda agama di Indonesia? Penelitian ini bertujuan mengetahui pemikiran Imam Nawawi tentang perkawinan beda agama dan mengetahui relevansi pemikiran Imam Nawawi dengan sistem perkawinan beda agama di Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang bertujuan untuk menilai hukum yang ada untuk kemudian dianalisis sehingga mencapai sebuah kesimpulan. Setelah data mengenai pendapat Imam Nawawi tentang ahlul kitab dan istinbat hukumnya mengenai kebolehan laki-laki Muslim menikahi wanita ahlul kitab terkumpul, maka akan dideskripsikan dan dianalisa untuk mencapai kesimpulan yang bersifat menilai mengenai hukum mengawini wanita ahlul kitab. Hasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa Imam Nawawi (mazhab Syafi‟i) membolehkan laki-laki Muslim kawin dengan wanita ahli kitab, namun ketidak adaannya kriteria ahli kitab di Indonesia maka hukum perkawinan tersebut menjadi haram. Pendapat Imam Nawawi relevan dengan hukum Islam yang ada di Indonesia, baik dengan UUP No 1 tahun 1974, KHI, fatwa MUI maupun dengan dua ormas terbesar di Indonesia yaitu NU dan Muhammadiyah.

[error in script]
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Pascasarjana > Program Magister > Perdata Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: tuti alawiyah alawiyah
Date Deposited: 24 Oct 2024 08:20
Last Modified: 24 Oct 2024 08:20
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/14658

Actions (login required)

View Item View Item