Ima Siti Fatma Azzahra, (2024) Analisis legal reasoning hakim dalam menetapkan izin poligami (studi kasus penetapan pengadilan Agama Nomor 0158/pdt.g/2022/Pa.mjl). Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga IAIN SNJ.
![]() |
Text
2008201011_1_cover.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
2008201011_2_bab1.pdf Download (583kB) |
![]() |
Text
2008201011_6_bab5.pdf Download (461kB) |
![]() |
Text
2008201011_7_dafpus.pdf Download (471kB) |
Abstract
Poligami sendiri memiliki pengertian bahwa di mana seorang laki-laki mengawini dua orang perempuan atau lebih dalam waktu yang sama dan pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada dasarnya poligami di Indonesia dimungkinkan sepanjang hukum agama yang bersangkutan mengizinkan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 prinsip Perkawinan menurut Hukum Islam menyatakan Selama perkawinan dilangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga. Adapun yang menjadi alasan-alasan dan syarat-syarat berpoligami yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam pasal 4 ayat (2) dan pasal 5 ayat (1), Dalam kasus seperti ini, peran hakim sangat penting. Sebab erat kaitannya dengan putusan yang akan diambil. Apakah akan mengizinkan atau menolaknya. Pastinya hakim memiliki dasar legal reasoning (pertimbangan hukum) yang dijadikan pedoman dalam memutus perkara permohonan izin poligami. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: 1).Bagaimana legal reasoning hakim dalam menetapkan izin poligami perkara Nomor 0158/Pdt.G/2022/PA.MJL. 2). Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap izin poligami putusan perkara Nomor 0158/Pdt.G/2022/PA.MJL. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara interview (wawancara), observasi, dan dokumentasi. Adapun hasil dari penelitian ini: Hakim dalam Pertimbangannya dengan alasan yang dipakai pemohon secara normatif memenuhi pasal 4 ayat 1 Undang-undang Perkawinan Nomor 1Tahun 1974 jo pasal 57 kompilasi Hukum Islam. Dalam pertimbangan yang Hakim gunakan yakni syarat kumulatif pada pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tahun 1974 telah dipenuhi oleh Pemohon bahwa termohon dan calon istri kedua Pemohon telah menyatakan bersedia untuk di madu. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa salah satu maksud dan tujuan pemohon mengajukan permohonan izin poligami ialah untuk menjauhi perbuatan zina, maka pemohon menganggap poligami sebagai solusi yang tepat. Hal ini sesuai dengan kaidah fqih yang berbunyi: “Menghindari mafsadat harus didahulukan dari pada menarik maslahat”. Kata Kunci: perkawinan,poligami,legal reasoning dan hukum islam
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 20 Feb 2025 02:40 |
Last Modified: | 20 Feb 2025 02:40 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/14810 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |