Studi Komparatif Pendapat Yusuf Qardhawi Dan Wahbah Al-Zuhaili Tentang Zakat Profesi

Rizal Abdillah Ulumudin, (2024) Studi Komparatif Pendapat Yusuf Qardhawi Dan Wahbah Al-Zuhaili Tentang Zakat Profesi. Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga IAIN SNJ.

[img] Text
2008201021_1_cover.pdf

Download (2MB)
[img] Text
2008201021_2_bab1.pdf

Download (2MB)
[img] Text
2008201021_6_bab5.pdf

Download (431kB)
[img] Text
2008201021_7_dafpus.pdf

Download (550kB)

Abstract

Zakat profesi termasuk salah satu tema fikih kontemporer yang belum sepenuhnya diterima di kalangan ulama Islam. Menurut Yusuf Qardhawi, kategori zakat profesi adalah segala macam pendapatan yang didapat bukan dari harta yang sudah dikenakan zakat. Sedangkan Wahbah al-Zuhaili belum bisa menerima keberadaan zakat itu. Sebab zakat profesi itu tidak pernah dibahas oleh para ulama salaf sebelum ini. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana pandangan Yusuf Qardhawi dan Wahbah al-Zuhaili tentang hukum Zakat Profesi dan Apa yang menjadi dasar hukum Yusuf Qardhawi dan Wahbah al-Zuhaili terkait Zakat Profesi. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan. Yusuf Qardhawi berpendapat; kategori zakat profesi (yang wajib dizakati) adalah segala macam pendapatan yang didapat bukan dari harta yang sudah dikenakan zakat. Artinya, zakat profesi didapat dari hasil usaha manusia yang mendatangkan pendapatan dan sudah mencapai nishab. Bukan dari jenis harta kekayaan yang memang sudah ditetapkan kewajibannya melalui al-Quran dan hadits Nabi, seperti hasil pertanian, peternakan, perdagangan, harta simpanan (uang, emas, dan perak), dan harta rikaz. Sedangkan Wahbah al-Zuhaili berpendapat: Telah ditetapkan di dalam empat mazhab adalah bahwa tidak ada zakat di dalam laba hingga mencapai nisab dan haul. Menurut pendapat selain Syafi’iyah, wajib dikeluarkan zakat dari harta yang disimpan semuanya, sekalipun dari saat terakhir sebelum habisnya haul, setelah mencapai asli nisab. Bisa juga dikatakan bahwa wajib mengeluarkan zakatnya dari laba hanya dengan memperolehnya, sekalipun belum mencapai satu tahun (haul). Ini berdasarkan pendapat sebagian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, dan Mu’awiyah), sebagian tabi’in (al-Zuhri, Hasan al-Basri, dan Makhul). Dan pendapat Umar bin Abdul Aziz, Baqir, Shadiq, Nashir, dan Dawud al-Zhahiri. Dari paparan diatas disimpulkan bahwa zakat profesi ada karena acuan dasarnya harta yang wajib dizakati adalah kekayaan seseorang. Orang-orang yang kaya dan memiliki harta saat itu masih terbatas seputar para pedagang, petani dan peternak. Ini berbeda dengan zaman sekarang, dimana tidak semua pedagang itu kaya, bahkan umumnya peternak dan petani di negeri ini malah hidup dalam kemiskinan. Kata Kunci: Zakat, Profesi

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 20 Feb 2025 02:47
Last Modified: 20 Feb 2025 02:47
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/14811

Actions (login required)

View Item View Item