Nabilah, (2024) Penetapan Wali Nasab Kepada Wali Hakim Menurut Kaidah Fiqh (Studi Analisis Atas Putusan Hakim Pengadilan Agama Kelas 1b Kota Cirebon Nomor 45/Pdt.P/2022/PA.CN). Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga IAIN SNJ.
![]() |
Text
2008201052_1_cover.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
2008201052_2_bab1.pdf Download (447kB) |
![]() |
Text
2008201052_6_bab5.pdf Download (249kB) |
![]() |
Text
2008201052_7_dafpus.pdf Download (239kB) |
Abstract
Penyelesaian perkara wali adhal menjadi kewenangan Pengadilan Agama yang harus diselesaikan di Pengadilan Agama. Penetapan wali hakim dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim berdasarkan perspektif kaidah fiqih dalam Penetapan Wali Nasab Kepada Wali Hakim. Serta untuk mengetahui prosedur yang diterapkan oleh Pengadilan Agama Kelas 1B Kota Cirebon dalam Nomor 45/Pdt.P/2022/PA.CN. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, data yang dikumpulkan dengan menggunakan wawancara, observasi, dokumentasi, kemudian dianalisis dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama, pada perkara ini pemohon mengajukan permohonan kepada wali hakim dikarenakan pada saat akan melangsungkan pernikahan terdapat adanya wali adhal yang enggan untuk menikahkan Pemohon dengan calon suami Pemohon dengan alasan bahwa Paman Pemohon selaku wali nasab Pemohon tidak ingin ada hubungan keluarga lagi antara Paman Pemohon dengan keluarga orang tua Pemohon dan tidak mau ada campur tangan dengan keluarga orang tua Pemohon. Kedua, prosedur yang diterapkan oleh Pengadilan Agama Kelas 1B Kota Cirebon dalam pengajuan perkara wali adhal sama dengan pengajuan permohonan pada umumnya. Ketiga pertimbangan Hakim dalam perkara wali adhal menunjukkan bahwa Hakim dalam mempertimbangan perkara tersebut sudah sesuai atas dasar hukum yang berlaku. Selanjutnya Majelis Hakim Mengabulkan Permohonan wali adhal dan menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai wali hakim. Jika dilihat dari perspektif kaidah fiqh yang menyebutkan bahwa mencegah kerusakan itu lebih diperioritaskan daripada meraih kemaslahatan serta bahaya itu harus dihilangkan. Maka dengan ini Majelis Hakim mempertimbangkan dari kondisi sosial, kondisi kesehatan, kondisi kemaslahatan keduannya setelah menikah selain daripada hukum syariat sah atau tidaknya suatu perkawinan. Kata kunci: Wali dalam Pernikahan, Kaidah Fiqh, Pengadilan Agama
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 20 Feb 2025 03:27 |
Last Modified: | 20 Feb 2025 03:27 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/14817 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |