Eksistensi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Hukum Islam Terhadap Ketidaksesuaian Barang Yang Dibeli Di Aplikasi Shopee

Nasywa Khairunnisa, (2024) Eksistensi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Hukum Islam Terhadap Ketidaksesuaian Barang Yang Dibeli Di Aplikasi Shopee. Bachelor thesis, S1-Hukum Ekonomi Syariah UIN SSC.

[img] Text
2108202012_1_cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2108202012_2_bab1.pdf

Download (315kB)
[img] Text
2108202012_6_bab5.pdf

Download (65kB)
[img] Text
2108202012_7_dafpus.pdf

Download (277kB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji praktik tentang spesifikasi barang yang diperjualbelikan harus jelas dan dideskripsikan dengan jujur sekalipun terdapat kecacatan pada barang untuk menghindari garar. Namun eksistensi jual beli online dihadapkan pada berbagai masalah seperti ketidaksesuaian barang, cacat barang, maupun penipuan sehingga membuat penyusun antusias untuk memberikan sebuah gagasan mengenai jual beli online secara syariah sesuai hukum islam Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli, serta menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip hukum yang berlaku baik dalam konteks positif maupun hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan normatif, menggunakan sumber data primer dan sekunder, serta teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, kuesioner dan analisis dokumen. Analisis data mengikuti tahapan Miles dan Huberman, yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama mekanisme pengembalian barang di shopee melibatkan syarat diantaranya harus merekam video unboxing barang, kerusakan produk akibat pengiriman tidak akan ditangani, melakukan retur barang paling lambat dalam waktu dua puluh empat jam setelah barang diterima, mengonfirmasi kepada penjual melalui chat atau pesan di akun penjual bahwa akan melakukan retur, setelah konfirmasi pembeli yang ingin mengembalikan barang harus mengirimkannya kembali ke alamat toko, lalu setelah barang dikembalikan penjual akan mengirimkan barang kembali kepada pembeli, dan biaya pengiriman akan ditanggung oleh pembeli. Kedua, bentuk perlindungan hukum bagi konsumen menurut UU No. 8 Tahun 1999 diantaranya yaitu hak konsumen meliputi berbagai hak lainnya yaitu hak atas keamanan dan keselamatan, hak atas informasi, hak untuk memilih, hak unttuk didengar, hak atas ganti rugi. Dalam Hukum Islam perlindungan konsumen diwujudkan melalui prinsip kejujuran (sidq), larangan penipuan (gharar), keadilan (adl), serta pengharaman barang haram dan riba. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Pelaku Usaha, dan Marketplace.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 24 Feb 2025 03:06
Last Modified: 24 Feb 2025 03:06
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/14857

Actions (login required)

View Item View Item