Fathia Amamah, (2024) Peran Pembiayaan Murabahah Di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Manbaul Ulum Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Perspektif Fatwa Dsn-Mui No.04/Dsnmui/Iv/2000 Tentang Murabahah. Bachelor thesis, S1-Hukum Ekonomi Syariah UIN SSC.
![]() |
Text
2108202040_1_cover.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
2108202040_2_bab1.pdf Download (802kB) |
![]() |
Text
2108202040_6_bab5.pdf Download (352kB) |
![]() |
Text
2108202040_7_dafpus.pdf Download (580kB) |
Abstract
BMT sebagai salah satu bentuk Lembaga Keuangan Mikro memiliki kesamaan tujuan dan fungsi dengan Lembaga Keuangan Mikro pada umumnya, yaitu memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi. BMT Manbaul „Ulum hadir sebagai Lembaga Keuangan Mikro memiliki peran dalam memberikan pembiayaan, salah satunya melalui pembiayaan murabahah. Pembiayaan murabahah memiliki potensi yang besar untuk memberdayakan ekonomi masyarakat. Melalui pembiayaan murabahah, masyarakat dapat memperoleh modal untuk memulai dan mengembangkan usaha mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran BMT Manbaul „Ulum dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pembiayaan murabahah. Yang kedua, untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat dalam melakukan peran pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pembiayaan murabahah di BMT Manbaul „Ulum. Yang ketiga, untuk mengetahui mekanisme pembiayaan murabahah di BMT Manbaul „Ulum Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon perspektif Fatwa DSN-MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan pendekatan studi kasus dan jenis penelitian yaitu penelitian lapangan. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu, pertama BMT Manbaul „Ulum telah berhasil melaksanakan perannya dalam memberdayakan anggotanya melalui pembiayaan murabahah, sehingga anggota menjadi lebih mandiri secara ekonomi. Kedua, faktor pendukung dalam memberdayakan anggotanya melalui pembiayaan murabahah yaitu kebutuhan anggota yang beragam, adapun faktor penghambatnya adalah ketidaksesuaian penggunaan dana. Ketiga, BMT telah secara umum menjalankan prinsip-prinsip murabahah dengan baik. Secara keseluruhan, BMT Manbaul „Ulum telah menerapkan prinsip murabahah sesuai Fatwa DSN-MUI. Namun, terkait penggunaan akad murabahah bil wakalah perlu diperhatikan, dengan pengawasan yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan. Kata Kunci: BMT, Pemberdayaan Ekonomi, Pembiayaan Murabahah
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 24 Feb 2025 08:20 |
Last Modified: | 24 Feb 2025 08:20 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/14869 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |