Rizky Maulana, (2024) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Mekanisme Penyelesaian Pembiayaan Syariah Bermasalah Di BMT Nusa Ummat Sejahtera Kantor Cabang Sumber Kabupaten Cirebon. Masters thesis, S1-Hukum Ekonomi Syariah UIN SSC.
![]() |
Text
2108202077_1_cover.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
2108202077_2_bab1.pdf Download (476kB) |
![]() |
Text
2108202077_6_bab5.pdf Download (210kB) |
![]() |
Text
2108202077_7_dafpus.pdf Download (301kB) |
Abstract
BMT Nusa Ummat Sejahtera kantor cabang Sumber, Kabupaten Cirebon didirikan pada 18 Juli tahun 2018, terletak di Jalan Pangeran Kejaksan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pendirian kantor cabang ini berdasarkan hasil RAT (Rapat Akhir Tahun) dengan hasil rapat anggota dan pengurus bahwa BMT Nusa Ummat Sejahtera siap berekspansi mendirikan kantor cabang diberbagai wilayah luar Provinsi Jawa Tengah, salah satunya adalah di Cirebon Jawa Barat. Dalam prakteknya BMT Nusa Ummat Sejahtera mempunyai permasalahan Pembiayaan bermasalah, hal ini terjadi disebabkan oleh beberapa faktor yaitu usaha dari anggota sedang turun, margin terlalu tinggi, dan banyaknya biaya penggeluaran tak teduga oleh anggota seperti biaya pengobatan, mengalami kecelakaan dan lain-lain. Penulis bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian pembiayaan syariah bermasalah, bagaimana manajemen risiko yang dilakukan, serta bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap mekanisme penyelesaian pembiayaan syariah bermasalah dan manajemen risiko di BMT Nusa Ummat Sejahtera Kantor Cabang Sumber Kabupaten Cirebon. Metode yang digunakan penulis adalah metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif empiris yang bersifat studi kasus dan dilengkapi oleh sumber data primer dan sekunder. Mekanisme penyelesaian pembiayaan syariah bermasalah di BMT Nusa Ummat Sejahtera sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam fatwa DSN-MUI No. DSN-48-DSN-MUI-II/2005 tentang penjadwalan kembali tagihan murabahah. dan sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. DSN-47-DSN-MUI-II/2005 tentang penyelesaian piutang murabahah bagi nasabah tidak mampu membayar. Akan tetapi BMT Nusa Ummat Sejahtera belum menerapkan mekanisme penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah sesuai ketentuan dalam fatwa DSN-MUI No. DSN-49-DSN-MUI-II/2005 tentang konversi akad murabahah. Dalam memanajemen risiko pembiayaan syariah, BMT Nusa Ummat Sejahtera menerapkan 5 prinsip utama yang dikenal dengan 5K atau 5C yang berkaitan dengan kondisi calon anggota pembiayaan syariah, diantaranya adalah menganalisis karakter (character) sesuai dengan al-Qur’an Surat al-Anfal ayat 27, kapasitas (capacity) dan kapital (capital) sesuai dengan al-Qur’an Surat al-Maidah ayat 8, kolateral (collateral) sesuai dengan al-Qur’an Surat Yusuf ayat 66 serta kondisi (condition) sesuai dengan al-Qur’an Surat al-Hujurat ayat 6. Kata Kunci: BMT, Pembiayaan bermasalah, Mekanisme Penyelesaian, dan Manajemen Risiko.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 27 Feb 2025 04:16 |
Last Modified: | 27 Feb 2025 04:16 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/14889 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |