Peran Sertifikasi Halal Pada All You Can Eat Perspektif Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (Studi Kasus Di Restoran Mashu Yakiniku Dan Shabu Shabu Kota Cirebon)

Syaharani Lestari, (2024) Peran Sertifikasi Halal Pada All You Can Eat Perspektif Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (Studi Kasus Di Restoran Mashu Yakiniku Dan Shabu Shabu Kota Cirebon). Bachelor thesis, S1-Hukum Ekonomi Syariah UIN SSC.

[img] Text
2108202097_1_cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2108202097_2_bab1.pdf

Download (928kB)
[img] Text
2108202097_6_bab5.pdf

Download (296kB)
[img] Text
2108202097_7_dafpus.pdf

Download (683kB)

Abstract

Sertifikasi halal adalah proses suatu produk dengan melalui beberapa tahapan pemeriksaan dan sistem jaminan halal produk pada suatu perusahaan sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Maraknya kasus pada Restoran All You Can Eat di Cipete Jakarta Selatan dan dari pengguna TikTok @itszaaaat mengenai penemuan tikus di hidangan shabu-shabu dan grill serta penemuan kecoa berlumuran di saos bumbu. Akibat dari isu ini, sebagian konsumen All You Can Eat merasa ragu ketika ingin mengkonsumsi All You Can Eat ini terutama konsumen yang mayoritas seorang muslim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses sertifikasi halal pada produk Mashu Yakiniku Shabu Shabu Kota Cirebon, faktor penghambat dan pendukung dalam proses sertifikasi halal Mashu Yakiniku Shabu Shabu Kota Cirebon, dan pasca penerapan sertifikasi halal pada Mashu Yakiniku Shabu Shabu Kota Cirebon Perspektif Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif deskriptif yang berasal dari sumber data primer dan data sekunder. Data tersebut diperoleh melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi dengan melalui proses analisis data yaitu reduksi data dan penarikan kesimpulan. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan pertama, proses sertifikasi halal dikeluarkan oleh LPPOM MUI dimulai dari registrasi, sign up di aplikasi sertifikasi halal Cerol-SS23000, upload dokumen halal, pemeriksaan bahan baku makanan toppoki dengan bahan baku seperti kue beras, bawang putih, ghocujang, cabai bubuk, gula pasir. Membayar akad ketetapan halal sebesar Rp. 5.000.000, audit, pemeriksaan kehalalan produk, komisi fatwa MUI dan download ketetapan halal. Sertifikasi halal ini berlaku selama 4 tahun mulai tanggal 29 desember 2021 sampai dengan tanggal 28 desember 2025 dengan nomor sertifikasi halal 01161272161221. Kedua, faktor penghambat dalam proses sertifikasi halal yaitu NIB yaitu tidak berhasil merubah data yang mengakibatkan belum bisa mendapatkan NIB untuk mendaftar sertifikasi halal. Sedangkan faktor pendukungnya adalah adanya tekanan dari konsumen, adanya tekanan koersif, dan adanya tekanan normatif. Ketiga, pasca penerapan sertifikasi halal perspektif Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal sesuai pada Pasal 3 huruf A dan B dan sertifikasi halal berperan penting antara lain: adanya kepastian hukum kehalalan, kenyamanan, keselamatan terhadap produk, peningkatan keuntungan, dan memiliki sertifikat halal yang menjadi daya tarik konsumen. Kata kunci: Sertifikasi Halal, All You Can Eat, Hukum Positif, Mashu Yakiniku Shabu Shabu.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 27 Feb 2025 04:26
Last Modified: 27 Feb 2025 04:26
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/14890

Actions (login required)

View Item View Item