Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Masyarakat Pulau Rempang Kota Batam Perspektif Sosiologi Hukum Dan Hukum Positif

Shalsabilla Azzahra Foetri, (2024) Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Masyarakat Pulau Rempang Kota Batam Perspektif Sosiologi Hukum Dan Hukum Positif. Bachelor thesis, S1-Hukum Tatanegara Islam UIN SSC.

[img] Text
2008206044_1_cover.pdf

Download (12MB)
[img] Text
2008206044_2_bab1.pdf

Download (686kB)
[img] Text
2008206044_6_bab5.pdf

Download (430kB)
[img] Text
2008206044_7_dafpus.pdf

Download (534kB)

Abstract

Pulau Rempang merupakan bagian dari wilayah Kota Batam, saat ini menjadi pusat perhatian akibat konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dan rencana pembangunan Proyek Rempang Eco City. Proyek ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat adat, terutama terkait hak ulayat yang telah mereka pertahankan selama bertahun-tahun. Ketidakjelasan status tanah adat dan upaya relokasi masyarakat adat dari wilayah tersebut telah memicu resistensi dan protes yang berakar pada hak-hak mereka yang diakui secara hukum, baik dalam hukum nasional maupun internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi hukum terkait tanah adat masyarakat Pulau Rempang yang dialokasikan untuk pembangunan Proyek Rempang Eco City, dan mengevaluasi efektivitas penyelesaian sengketa tanah tersebut dari perspektif Sosiologi Hukum dan Hukum Positif serta menganalisis penyelesaian sengketa tanah adat masyarakat Pulau Rempang. Penelilitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dengan cara menelusuri bahan-bahan Pustaka dan mengumpulkan sumber-sumber berupa buku, karya ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan lain sebagainya. Adapun hasil dari penelitian ini yang pertama, terkait implikasi hukum penyelesaian sengketa tanah adat masyarakat Pulau Rempang yang dialokasikan untuk pembangunan proyek Rempang Eco City memang dapat mempengaruhi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan namun dalam prakteknya berpotensi melanggar hak-hak dan mengabaikan nilai-nilai didalamnya termasuk hak masyarakat adat. Kedua, terkait efektivitas penyelesaian sengketa masyarakat adat Pulau Rempang dalam perspektif sosiologi hukum dan hukum positif menunjukan terdapat kesenjangan antara hukum formal dan norma adat yang berlaku dalam masyarakat yang dapat memicu perubahan sosial yang signifikan yang seharusnya dapat selaras antara hukum formal dan konteks sosial. Dan ketiga terkait penyelesaian sengketa memang tanah adat masyarakat Pulau Rempang memang secara tradisional tanah tersebut adalah milik masyarakat hukum adat setempat yang didasarlan pada sistem hukum adat. Kata Kunci : Pulau Rempang, Rempang Eco City, Hak Ulayat, Tanah Adat, Implikasi Hukum, Sosiologi Hukum, Hukum Positif, Penyelesaian Sengketa

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 25 Mar 2025 01:44
Last Modified: 25 Mar 2025 01:44
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/15177

Actions (login required)

View Item View Item