Tryas Agustiani, (2025) Larangan Mencabut Uban dan Menyemir Rambut Perspektif Hadis dan Sains. Bachelor thesis, SI- Ilmu Hadist UINSSC.
![]() |
Text
2108307017_1_cover.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
2108307017_2_bab1.pdf Download (906kB) |
![]() |
Text
2108307017_6_bab5.pdf Download (337kB) |
![]() |
Text
2108307017_7_dafpus.pdf Download (369kB) |
Abstract
Rambut sebagai karunia Allah SWT yang berfungsi tidak hanya secara fisik, tetapi juga estetika. Seiring bertambahnya usia, rambut manusia akan memutih, yang sering kali direspons oleh sebagian masyarakat dengan mencabut atau menyemirnya, demi penampilan. Dalam ajaran Islam, mencabut uban dan menyemir rambut dengan warna hitam dilarang, dalam Hadis menunjukkan bahwa uban adalah cahaya dan kemuliaan bagi seorang Muslim, serta dapat menjadi sebab diampuninya dosa dan ditinggikannya derajat seseorang. Dalam Islam, uban dianggap sebagai cahaya bagi seorang muslim, dilarang untuk dicabut, sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa hadis. selain alasan keagamaan, larangan ini didukung oleh pandangan medis, karena mencabut uban dan menyemir rambut dengan zat kimia dapat berdampak negatif bagi kesehatan kulit kepala rambut. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana kuantitas dan kualitas hadis larangan mencabut uban dan menyemir rambut? 2. Bagaimana makna hadis larangan mencabut uban dan menyemir rambut dengan relevasinya dan sains? Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan teori ma’anil hadis, kaidah kesahihan hadis, dan sains. Dalam penelitian ini terdapat data primer (Kitab Musnad Ahmad bin Hanbal, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Imam Muslim, An-Nasa’I, dan Ibnu Majah), yaitu data yang diperoleh dari kitab hadis dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan baik berupa buku, kitab hadis, jurnal, artikel dan lain-lain. Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, Hadis mencabut uban Riwayat Ahmad bin Hanbal Melalui ‘Abdullāh bin ‘Amr bin al-‘Āṣ melalui Muhammad bin ‘Ajlan, Abdah bin Sulaim, Ishaq bin ‘Isa, dan Yazid bin Harun Hasan li Zatihi. Melalui Isma’il dan ‘Abd al-Kabīr bin ‘Abd al-Majīd Hasan li Ghairihi. Riwayat Abu Dawud melalui Musaddad bin Mursahad: Hasan li Zatihi. Riwayat At-Tirmidzi Harun bin Ishaq dan Abdurrahman bin Al Harits Hasan li Zatihi. Riwayat Ibnu Majah Melalui ‘Abdullah bin Muhammad Hasan li Zatihi. Riwayat An-Nasa’I melalui Qutaibah bin Sa’id Hasan li Zatihi. Hadis menyemir rambut mempunyai tiga riwayat dari Abu Dawud, Imam Muslim, dan An-Nasa’I dengan perawi Jabir bin ‘Abdillah melalui Ahmad bin ‘Amru, Ahmad bin Sa’id, Yahya bin Yahya dan Yunus bersifat Hasan li Zatihi. Kedua, menurut sains mencabut uban dapat menyebabkan iritasi kulit kepala, kerusakan folikel (Struktur Rambut) rambut, dan penipisan rambut. Sedangkan menyemir rambut menurut sains dapat menyebabkan alergi kulit kepala, dan iritasi kulit kepala.
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hadis, Mencabut Uban, Menyemir Rambut, Ma’anil Hadis, Sains. |
Subjects: | Filsafat, Psikologi, Agama > BL Religion |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah > Ilmu Hadist |
Depositing User: | H. Tohirin S.Ag |
Date Deposited: | 18 Jul 2025 09:21 |
Last Modified: | 18 Jul 2025 09:21 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/15398 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |