Moh Fajar Siddiq, (2025) Kedudukan dkpp dalam penegakan etika pemilu menurut peraturan dkpp nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku pemilu (studi putusan nomor 16-pke-dkpp/i/2024 tentang ketua dan anggota kpu ri)”. Bachelor thesis, S1-Hukum Tata Negara UIN SSC.
![]() |
Text
2108206091_1_cover.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
2108206091_2_bab1.pdf Download (824kB) |
![]() |
Text
2108206091_6_bab5.pdf Download (305kB) |
![]() |
Text
2108206091_7_dafpus.pdf Download (571kB) |
Abstract
Dewan kehormatan penyelenggara pemilu merupakan satu-satunya penegak kode etik penyelenggara pemilu sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. Fokus penelitian adalah menganalisis kewenangan DKPP dalam menjaga integritas pemilu dan meninjau implementasi kode etik berdasarkan Putusan DKPP Nomor 16-PKE-DKPP/1/2024. Putusan ini menyangkut Ketua dan Anggota KPU RI yang dinilai melanggar kode etik karena tidak mencantumkan Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 untuk Dapil Sumatera Barat. Kasus ini menyoroti ketidakpatuhan terhadap Putusan PTUN Jakarta dan kelalaian pihak KPU dalam proses pencalonan, sehingga DKPP menjatuhkan sanksi peringatan dan peringatan keras sesuai dengan tingkat tanggung jawab masing-masing pihak. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan yuridis-normatif. Data primer yang didapatkan berupa peraturan hukum terkait kode etik DKPP dan data sekunder diperoleh dari jurnal, buku, dan literatur hukum. Teknik analisis meliputi inventarisasi, klasifikasi, dan sistematisasi data hukum untuk mengevaluasi konsistensi penerapan etika dan hukum dalam kasus ini. Hasil penelitian ini menunjukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memiliki status permanen sebagai lembaga independen yang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Transformasi dari DK-KPU yang bersifat adhoc pada 2009 memperkuat perannya sebagai peradilan etik yang mandiri. Dalam Putusan DKPP Nomor 16-PKE-DKPP/1/2024, Ketua dan Anggota KPU RI dinyatakan melanggar kode etik karena tidak mencantumkan Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. Meskipun Pengadu berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai mantan terpidana korupsi, DKPP menilai KPU lalai mematuhi prinsip hukum dan memberikan sanksi peringatan keras. Pelaksanaan putusan secara tepat waktu dan profesional berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPU RI, sementara kegagalan menjalankan putusan dapat merusak reputasi institusi dan menimbulkan keraguan atas tata kelolanya.
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | DKPP, Kode Etik, Parameter Putusan, Putusan DKPP Nomor 16-PKE-DKPP/1/2024 |
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 24 Jul 2025 03:46 |
Last Modified: | 24 Jul 2025 03:46 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/15635 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |