Aan Daya, (2025) Tinjauan hukum islam Terhadap larangan menikah pada bulan kapit (studi kasus di desa trusmi wetan kecamatan plered kabupaten cirebon). Bachelor thesis, S1 - Hukum Keluarga UINSSC.
![]() |
Text
2108201075_1_cover.pdf Download (844kB) |
![]() |
Text
2108201075_2_bab1.pdf Download (400kB) |
![]() |
Text
2108201075_6_bab5.pdf Download (238kB) |
![]() |
Text
2108201075_7_dafpus.pdf Download (252kB) |
Abstract
Tradisi larangan menikah pada bulan Kapit (Dzulqa’dah) masih sangat kental, terbukti dari data perkawinan KUA Kecamatan Plered pada bulan Dzulqa’dah 2023 – Dzulqa’dah 2024 masyarakat di Desa Trusmi Wetan Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon yang diambil dari KUA setempat tidak ada pasangan yang melaksanakan pada bulan Kapit di Desa Trusmi Wetan. Masyarakat merasa khawatir untuk melakukan pernikahan pada bulan Kapit karena bisa menyebabkan ekonomi sulit, sial dan musibah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab masyarakat di Desa Trusmi Wetan Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon masih mempercayai larangan menikah pada bulan Kapit, pandangan pemuka agama terhadap larangan menikah pada bulan Kapit dan tinjauan hukum Islam terhadap larangan menikah pada bulan Kapit. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Perolehan data penelitian dilakukan secara observasi, dokumentasi dan wawancara dengan sesepuh masyarakat, pelaku yang tidak menikah pada bulan Kapit dan pemuka agama Desa Trusmi Wetan Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pertama, faktor penyebab masyarakat di Desa Trusmi Wetan Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon masih mempercayai larangan menikah pada bulan Kapit karena masih sangat kental dengan adat tradisi dan masih yakin atas pesan nenek moyang. Mereka meyakini bahwa pesan�pesan yang disampaikan oleh nenek moyang memiliki hikmah yang mendalam dan patut ditaati. Dan kepercayaan terhadap larangan menikah pada bulan Kapit merupakan salah satu bentuk manifestasi dari kuatnya pengaruh adat istiadat dalam kehidupan masyarakat Desa Trusmi Wetan. Kedua, pandangan pemuka agama terhadap larangan menikah pada bulan Kapit di Desa Trusmi Wetan Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon bahwa terdapat dua pandangan pemuka agama terkait larangan menikah pada bulan Kapit. Yaitu kepercayaan tersebut telah turun-temurun dari nenek moyang. Mereka meyakini bahwa menikah di bulan Kapit akan membawa sial atau musibah dalam kehidupan rumah tangga. Pandangan selanjutnya tidak ada dasar yang kuat untuk mendukung kepercayaan tersebut. Bahwa kepercayaan terhadap larangan menikah pada bulan Kapit hanyalah mitos belaka yang tidak perlu dipercayai. Ketiga, tinjauan hukum Islam terhadap larangan menikah pada bulan Kapit di Desa Trusmi Wetan Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, larangan menikah pada bulan Kapit termasuk ’urf fasid, karena bertentangan dengan syariat Islam. Dalam syariat Islam tidak ada nash secara khusus melarang pernikahan pada bulan Kapit, masyarakat di Desa Trusmi Wetan hanya bermodalkan yakin dan percaya dengan pesan nenek moyang atau leluhur dalam larangan pernikahan pada bulan Kapit yang jika di lakukan mengakibatkan sial atau musibah
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pernikahan, Bulan Kapit, ‘Urf |
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 29 Jul 2025 01:40 |
Last Modified: | 29 Jul 2025 01:40 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/15971 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |