Implementasi surat edaran dirjen bimas islam No. 2 tahun 2024 tentang kewajiban catin Dalam mengikuti bimbingan perkawinan (studi kasus di kua kecamatan pekalipan kota cirebon)

Muhammad Farid Nur Rafli, (2025) Implementasi surat edaran dirjen bimas islam No. 2 tahun 2024 tentang kewajiban catin Dalam mengikuti bimbingan perkawinan (studi kasus di kua kecamatan pekalipan kota cirebon). Bachelor thesis, S1 - Hukum Keluarga UINSSC.

[img] Text
2108201026_1_cover.pdf

Download (3MB)
[img] Text
2108201026_2_bab1.pdf

Download (405kB)
[img] Text
2108201026_6_bab5.pdf

Download (133kB)
[img] Text
2108201026_7_dafpus.pdf

Download (208kB)

Abstract

Agar individu-individu yang akan menikah memiliki kesiapan mental dan fisik, dan materil dalam menaikkan ke jenjang perkawinan dan agar keluarga (rumah tangga) memiliki persiapan daya tahan yang kuat dalam mengahadapi goncangan-goncangan dari pengaruh internal maupun eksternal. Maka perlulah adanya suatu usaha untuk memberikan pelayanan, bantuan atau pertolongan dari lembaga resmi untuk memberikan pelayanan tersebut. Adapun tujuan akhirnya yakni agar dapat memperoleh kebahagiaan dalam kehidupan rumah tangga. Kementerian Agama merasa bimbingan perkawinan dirasa wajib untuk dilaksa-nakan oleh para calon pengantin guna meningkatkan kesejahteraan keluarga. Maka Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Penelitian dilakukan bertujuan untuk: “Mengetahui upaya KUA Kecamatan Pekalipan dalam mensosialisasikan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024; Mengetahui tindakan yang dilakukan KUA Kecamatan Pekalipan ketika terdapat calon pengantin yang tidak mengikuti bimbingan perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, pengumpulan data yang digunakan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis untuk membuat gambaran atau sketsa secara sistematis, berdasarkan fakta yang akurat tentang fakta dan ciri-ciri yang diteliti. Hasil penelitian yang didapat dari penelitian ini adalah Implementasi Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 Tentang Kewajiban Catin Dalam Mengikuti Bimbingan Perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon, dapat disimpulkan pertama, upaya yang dilakukan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekalipan dalam mensosialisasikan Surat Edaran Dirjen Bimas No. 2 Tahun 2024 Tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin dilakukan dengan cara mengundang para calon pengantin melalui panggilan telepon dengan memberikan himbauan mengenai pentingnya mengikuti bimbingan perkawinan dan juga melalui surat undangan yang ditanda tangani oleh kepala Kantor Urusan Agama. Kedua, tidak adanya sanksi yang diberikan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekalipan kepada para calon pengantin yang tidak dapat mengikuti bimbingan perkawinan sebab Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekalipan lebih berpegang pada Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan Pasal 38 ayat 2.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Uncontrolled Keywords: Implementasi, Surat Edaran, Bimbingan Perkawinan
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 29 Jul 2025 02:13
Last Modified: 29 Jul 2025 02:13
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/15990

Actions (login required)

View Item View Item