Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Umkm Pada Akad Murabahah Bil Wakalah Di Kspps Bmt Bum Ketanggungan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari‟A

Ismatul Maula, (2025) Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Umkm Pada Akad Murabahah Bil Wakalah Di Kspps Bmt Bum Ketanggungan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari‟A. Bachelor thesis, S1-Hukum Ekonomi Syariah UIN SSC.

[img] Text
1908202090_1_cover.pdf

Download (2MB)
[img] Text
1908202090_2_bab1.pdf

Download (852kB)
[img] Text
1908202090_6_bab5.pdf

Download (234kB)
[img] Text
1908202090_7_dafpus.pdf

Download (474kB)

Abstract

Salah satu pembiayaan yang paling banyak digunakan di BMT BUM Ketanggungan Brebes adalah pembiayaan murabahah. Sebelum menyalurkan pembiayaan pihak BMT sangat bersikap hati-hati agar dana yang disalurkan digunakan dengan baik sesuai dengan akad yang sudah disepakati bersama. Untuk itu pihak BMT sebelum memberikan pembiayaan melakukan analisis terhadap calon anggota. Namun, meskipun melalui proses analisis pembiayaan yang dilakukan tidak selalu berjalan lancar sehingga terjadi pembiayaan bermasalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana implementasi penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad murabahah bil wakalah di BMT Bina Umat Mandiri Ketanggungan? dan Bagaimana implementasi penyelesaian pembiayaan yang bermasalah dalam akad murabahah bil wakalah UMKM dalam hukum ekonomi syariah, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan metode kualitatif. Yaitu penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan kasus, yang mana tujuan dari penelitian normatif adalah untuk mempelajari bagaimana penerapan kaidah hukum dilakukan dalam praktiknya Adpun hasil dari penelitian ini yaitu Pertama Bahwa implementasi penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad murabahah bil wakalah di BMT Bina Umat Mandiri melakukan komunikasi penagihan secara intensif, kemudian surat peneguran nasabah dengan memberikan SP 1 sampai SP 3, kemudian dengan penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan penyelesaian terahir setelah isomasi akan menawarkan untuk menjual asetnya sendiri atau di jualkan oleh BMT BUM. Kedua, implementasi penyelesaian pembiayaan bermasalah ini dalam hukum ekonomi syariah dengan Al-Sulh dimana BMT BUM dan ndebitur bermusyawaroh bersama menggunakan cara damai, at-tahkim dengan mediasi, apabila keduanya tidak berhasil dengan al-sulh dan at-tahkim jalan yang di tempu adalah al-qadha jalan pengadilan, hingga ahir dengan al- qadha dalam al-quran surat an-nahl ayat 90 menegaskan dalam berlaku adil, bijak memberikan bantuan dan melarang perbuatan keji, penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad murabahah dalam ekonomi syariah di atur berdasarkan Fatwa DSN-MUI No.46/DSN-MUI/II/2005 tentang potongan tagihan murabahah, Fatwa DSN-MUI No.47/DSN-MUI/II/2005 tentang penyelesaian piutang murabahah bagi nasaba tidak mampu membayar, Fatwa DSN-MUI No.48/DSN-MUI/II/2005 tentang penjadwalan kembali, Fatwa DSN-MUI No.49/DSN-MUI/II/2005 tentang boleh melakukan konversi dengan membuat akad baru bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan pembiayaan sesuai jumlah dan waktu yang sudah di sepakati, penyelesaian piutang murabahah bil wakalah ini merujik pada firman Allah QS. Al-Baqarah ayat 80 untuk memberikan tanggungan waktu sampai di peroleh kelapangan dalam membayar hutang.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Uncontrolled Keywords: BMT, Murabahah bil wakalah , Hukum ekonomi Syariah.
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 29 Jul 2025 02:19
Last Modified: 29 Jul 2025 02:19
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/15999

Actions (login required)

View Item View Item