Krisdiyana, (2025) Kedudukan saksi anak kandung Pada perkara kekerasan dalam rumah tangga (studi kasus Putusan pengadilan agama sumber nomor: 6015/pdt.g/2020/pa.sbr.). Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga UIN SSC.
![]() |
Text
2108201009_1_cover.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
2108201009_2_bab1.pdf Download (313kB) |
![]() |
Text
2108201009_6_bab5.pdf Download (129kB) |
![]() |
Text
2108201009_7_dafpus.pdf Download (206kB) |
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan permasalahan sosial yang kompleks dan serius, memberikan dampak psikologis, fisik, dan sosial yang mendalam bagi seluruh anggota keluarga, terutama anak-anak. Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan yang penuh kekerasan seringkali menjadi saksi bisu dari peristiwa traumatis tersebut. Penelitian ini berfokus pada menggali lebih dalam mengenai kedudukan saksi anak kandung dalam perkara KDRT, dengan mengambil Putusan Pengadilan Agama Sumber Nomor 6015/Pdt.G/2020/PA.Sbr. sebagai studi kasus. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kekuatan pembuktian dari kesaksian anak kandung serta pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara yang melibatkan anak sebagai saksi. Metodologi penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif. Peneliti melakukan wawancara dan studi dokumen untuk mengumpulkan data. hakim, panitra, dan saksi penggugat yang terlibat langsung dalam proses peradilan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif analitis, sehingga dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai proses pemeriksaan dan putusan dalam perkara KDRT. Hasil penelitian ini menggarisbawahi pentingnya peran kesaksian anak kandung dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pengalaman seorang anak yang sejak usia 10 tahun secara berulang menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga hingga usia 22 tahun. Terdapat dalam Pasal 145 HIR/RIB dan diperkuat dalam pasal 147 HIR/RIB, menyatakan bahwa Saksi yang tidak dapat didengar, jika saksi diperbolehkan atau dapat didengarkan keterangannya maka wajib disumpah terlebih dahulu. Ditemukan bahwa kesaksian anak dapat menjadi bukti yang kuat dalam mengungkap kebenaran, asalkan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Selain memenuhi syarat formil seperti usia dan kapasitas untuk memberikan kesaksian mengacu pada kemampuan seseorang untuk memahami pertanyaan, mengingat peristiwa, dan menyampaikan informasi secara akurat dan jujur di hadapan pengadilan, kesaksian anak juga harus memenuhi syarat substansial, yaitu relevan dan jelas. Relevansi berarti kesaksian tersebut harus memiliki kaitan langsung dengan peristiwa kekerasan yang terjadi dan dapat membantu mengungkap kebenaran. Sementara itu, kesaksian yang jelas menuntut anak mampu menyampaikan informasi dengan cara yang mudah dipahami, konsisten, dan tidak ambigu.
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kesaksian Anak Kandung, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 29 Jul 2025 07:12 |
Last Modified: | 29 Jul 2025 07:12 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/16083 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |